Makassar, Trotoar id — Komisi E DPRD Provinsi Sulawesi Selatan menggelar rapat kerja untuk membahas regulasi dana sharing BPJS Kesehatan Tahun Anggaran 2026.
Rapat tersebut merupakan tindak lanjut atas hasil kunjungan kerja Komisi E ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia beberapa waktu lalu.
Kegiatan dilaksanakan pada Jumat (13/2/2026) pukul 13.30 WITA hingga selesai, bertempat di Ruang Rapat Komisi E Lantai 2, Kantor Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sulawesi Selatan.
Rapat digelar berdasarkan undangan resmi DPRD Sulsel yang ditujukan kepada Gubernur Sulawesi Selatan.
Undangan tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah perangkat daerah terkait, di antaranya Inspektorat Daerah, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Bappelitbangda, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Selatan.
Rapat kerja ini difokuskan pada pembahasan sinkronisasi regulasi dan mekanisme pendanaan sharing BPJS Kesehatan untuk tahun anggaran 2026.
Langkah tersebut dinilai penting guna memastikan kepastian hukum, kejelasan penganggaran, serta kesinambungan program jaminan kesehatan bagi masyarakat di Sulawesi Selatan.
Komisi E DPRD Sulsel menegaskan bahwa kebijakan dana sharing BPJS Kesehatan harus dirumuskan secara matang dengan mempertimbangkan aspek regulasi, kemampuan fiskal daerah, serta validitas data kepesertaan.
Koordinasi lintas perangkat daerah menjadi kunci agar pelaksanaan kebijakan berjalan efektif dan tidak menimbulkan persoalan administratif di kemudian hari.
Selain itu, transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran juga menjadi perhatian utama.
DPRD sebagai lembaga legislatif memiliki fungsi pengawasan untuk memastikan alokasi dana sharing benar-benar tepat sasaran dan mendukung pelayanan kesehatan masyarakat secara optimal.
Melalui rapat kerja ini, Komisi E berharap terbangun kesepahaman bersama antara DPRD dan pemerintah provinsi terkait skema pendanaan BPJS Kesehatan tahun 2026.
Dengan demikian, pelayanan kesehatan bagi masyarakat, khususnya peserta jaminan kesehatan yang dibiayai pemerintah daerah, tetap terjamin tanpa hambatan.
Komisi E menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kebijakan di sektor kesehatan agar sejalan dengan prinsip keadilan sosial, keberlanjutan fiskal, serta peningkatan kualitas layanan publik di Sulawesi Selatan.




Komentar