Terpidana Kosmetik Berbahaya M<ira Hayati Berrampo Merah Pink di Gelandang ke Lapasa Untuk menjalani proses Hukumannya
MAKASSAR, Trotoar.id — Menjelang 1 Ramadan, terpidana kasus kosmetik berbahaya, Mira Hayati, dipastikan akan menjalani ibadah puasa di dalam lembaga pemasyarakatan.
Hal itu menyusul pelaksanaan eksekusi oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan atas putusan kasasi Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap.
Eksekusi dilakukan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) sekaligus Jaksa Eksekutor Bidang Pidana Umum Kejati Sulsel bersama Tim Kejaksaan Negeri Makassar, dengan dukungan Tim Intelijen Kejati Sulsel, pada Rabu (18/2/2026).
Tindakan tersebut dilaksanakan setelah jaksa menerima salinan resmi putusan dari Pengadilan Negeri Makassar.
Proses penjemputan terpidana yang dikenal sebagai pemilik merek MH Cosmetic dilakukan di kediamannya di kawasan Tamalanrea, Kota Makassar. Pelaksanaan eksekusi berlangsung dalam kondisi aman, tertib, dan disaksikan aparat lingkungan setempat, yakni Ketua RT 1 RW 7 Kelurahan Kapasa Raya.
Langkah eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut atas Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 12016 K/PID.SUS/2025 tertanggal 19 Desember 2025 yang telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
Dengan terbitnya putusan tersebut, jaksa eksekutor berkewajiban melaksanakan eksekusi terhadap terpidana.
Berdasarkan amar putusan Mahkamah Agung, Mira Hayati dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran produk skincare ilegal yang mengandung bahan berbahaya merkuri.
Atas perbuatannya, terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun serta denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.
Sebelumnya, pada tingkat pertama, Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan vonis 10 bulan penjara.
Jaksa kemudian mengajukan banding, dan Pengadilan Tinggi Makassar memperberat hukuman menjadi empat tahun penjara. Namun pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung memutuskan pidana penjara selama dua tahun.
Sebelum dibawa ke lembaga pemasyarakatan, terpidana terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan sesuai standar operasional prosedur (SOP).
Setelah dinyatakan dalam kondisi sehat, ia langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I A Makassar untuk menjalani masa hukumannya.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi, menegaskan bahwa tidak ada kompromi dalam penegakan hukum, terutama terhadap perkara yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.
“Saya telah memberikan instruksi yang sangat jelas dan tegas kepada jajaran untuk segera melakukan eksekusi. Tidak ada perlakuan istimewa bagi siapa pun. Hukum harus ditegakkan secara profesional,” tegasnya.
Ia menambahkan, eksekusi ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku usaha kosmetik ilegal agar tidak mengorbankan keselamatan masyarakat demi keuntungan pribadi.
MAKASSAR, Trotoar.id — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, yang akrab disapa Appi, menunjukkan respons cepat…
SIDRAP, Trotoar.id — Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) mulai menjajaki kerja sama di sektor energi…
SIDRAP, Trotoar.id — Bupati Sidenreng Rappang, Syaharuddin Alrif, menerima audiensi Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi…
MAKASSAR, Trotoar.id — Vonny Ameliani melaksanakan audiensi sekaligus menyampaikan undangan pelantikan Komite Nasional Pemuda Indonesia…
MAKASSAR, Trotoar.id — Tahapan wawancara Seleksi Terbuka (Selter) Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Eselon II.b…
MAKASSAR, Trotoar.id — Pelaksanaan Musyawarah Besar (Mubes) Ikatan Alumni Universitas Hasanuddin yang digelar di Four…
This website uses cookies.