Sidrap, Trotoar.id — Digitalisasi Daerah (TP2DD) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) bersama Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia siap menyusun peta jalan (roadmap) dan rencana aksi Implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD).
Langkah ini mengemuka melalui keikutsertaan Kabupaten Sidrap dalam sosialisasi yang digelar Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, Selasa (24/2/2026), di Tavia Heritage Hotel.
Sosialisasi tersebut bertujuan menyusun peta jalan ETPD sesuai Petunjuk Teknis Permendagri Nomor 56 Tahun 2021 dengan fokus pada pembinaan transaksi non-tunai atas penerimaan daerah.
Baca Juga :
Hadir dalam kegiatan itu Sekretaris Daerah Kabupaten Sidrap Andi Rahmat Saleh dan Kepala Badan Pendapatan Daerah Sidrap Muhammad Rohady Ramadhan.
Turut mendampingi, Kabid Perencanaan, Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Informasi Pendapatan Daerah Nurhidayah Ibhas, serta Kasubid Sistem Informasi Purnama Indah Bestari.
Kehadiran mereka untuk mendukung percepatan digitalisasi pajak dan retribusi daerah.
Sekda Andi Rahmat Saleh menyatakan, partisipasi Sidrap dalam kegiatan ini merupakan langkah strategis memperkuat implementasi ETPD di daerah.
“Kami siap menyusun peta jalan dan rencana aksi ETPD secara terarah untuk mendorong transparansi dan efisiensi transaksi pemerintah daerah,” ujarnya.
Agenda dan Tahapan Penyusunan
Agenda acara mencakup keynote speech Direktur Pendapatan Daerah, panel diskusi bersama Bank Indonesia dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, sharing session dari Bapenda Kabupaten Serang, serta simulasi penyusunan peta jalan dan rencana aksi ETPD.
Dalam sesi teknis dijelaskan, peta jalan memuat:
Analisis kesenjangan (gap analysis)
Perumusan visi, misi, dan tujuan
Penetapan prioritas Rencana kerja dan indikator kinerja Dokumen tersebut nantinya ditetapkan melalui keputusan kepala daerah.
Sementara itu, rencana aksi tahunan berisi rincian kegiatan per triwulan, penanggung jawab, serta indikator keberhasilan.
Monitoring dan evaluasi dilakukan secara triwulanan, semesteran, dan tahunan melalui aplikasi e-Monev.
Pengukuran Kematangan ETPD
Dipaparkan pula sistem pengukuran kematangan ETPD dengan kategori skor:
0–20: Non-elektronik
21–40: Inisiasi
41–60: Berkembang
61–80: Maju
81–100: Digital optimal
Melalui penyusunan peta jalan dan rencana aksi yang sistematis, TP2DD Sidrap diharapkan mampu mendorong percepatan digitalisasi transaksi pemerintah daerah guna meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi pengelolaan keuangan daerah.











Komentar