Jakarta, Trotoar.id — Sekretaris Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang, Andi Rahmat Saleh, menghadiri kegiatan Sosialisasi Penandaan Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-undangan pada APBD Tahun Anggaran (TA) 2026, yang digelar oleh Kementerian Dalam Negeri, Senin (9/3/2026).
Kegiatan strategis tersebut berlangsung di Auditorium Gedung F BPSDM Kemendagri, Kalibata, Jakarta Selatan.
Dalam kesempatan itu, Sekda Andi Rahmat didampingi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sidrap, Sunandar Priyoatmojo.
Baca Juga :
Kehadiran jajaran Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang dalam kegiatan tersebut merupakan bentuk komitmen daerah dalam memperkuat tata kelola keuangan yang akuntabel sekaligus menyelaraskan struktur anggaran daerah dengan kebijakan fiskal nasional.
Sosialisasi ini menitikberatkan pada pemutakhiran penandaan subkegiatan dalam APBD, khususnya yang berkaitan dengan Dana Alokasi Umum (DAU) Specific Grant, agar penggunaannya lebih tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam kegiatan tersebut juga ditekankan pentingnya sinkronisasi dasar hukum dalam proses penandaan APBD Tahun Anggaran 2026.
Regulasi yang menjadi acuan antara lain Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) serta Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1-2850 Tahun 2025.
Salah satu narasumber dalam sosialisasi tersebut menyebutkan bahwa kegiatan ini penting untuk memastikan penyusunan APBD daerah tidak hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga selaras dengan arah kebijakan fiskal nasional.
“Sosialisasi ini sangat krusial agar penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026 tidak hanya tepat secara administratif, tetapi juga memiliki daya guna yang selaras dengan kebijakan fiskal nasional,” ujarnya.
Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk memverifikasi kesesuaian data antara pemerintah pusat dan daerah agar selaras dengan program prioritas nasional.
Melalui sistem penandaan anggaran yang lebih terstruktur dan akurat, diharapkan APBD dapat menjadi instrumen yang efektif dalam meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta efektivitas penggunaan anggaran pembangunan di daerah.




Komentar