Metro

Pemprov Sulsel Dukung Pembatasan Akses Media Sosial bagi Anak di Bawah 16 Tahun

Awal

MAKASSAR. Trotoar.id — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah pusat yang membatasi akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun sebagai langkah melindungi generasi muda di ruang digital.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang diterbitkan pada 6 Maret 2026.

Regulasi ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, menilai pembatasan akses media sosial bagi anak merupakan langkah penting untuk mencegah dampak negatif penggunaan platform digital yang tidak terkontrol.

Menurutnya, penggunaan perangkat komunikasi yang terhubung dengan media sosial tanpa pengawasan berpotensi membuka ruang bagi anak untuk terpapar konten atau percakapan yang tidak pantas.

“Saya setuju dengan peraturan itu. Bahkan seharusnya sudah dilakukan sejak beberapa tahun lalu,” ujar Jufri Rahman.

Ia menambahkan, kebijakan serupa juga telah diterapkan di beberapa negara, termasuk Australia, sebagai upaya melindungi anak dari dampak buruk dunia digital.

Meski demikian, Jufri menegaskan bahwa kebijakan pembatasan tersebut harus disertai pengawasan yang ketat, terutama di lingkungan pendidikan.

“Larangan itu harus diawasi dengan baik, khususnya oleh pihak sekolah,” katanya.

Dukungan serupa juga disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, Iqbal Najamuddin.

Ia menilai regulasi tersebut menjadi langkah penting untuk melindungi anak dari paparan konten digital yang berpotensi membahayakan perkembangan mereka.

“Kami sangat setuju dengan kebijakan tersebut. Kita tidak bisa memungkiri bahwa media sosial sangat memengaruhi tumbuh kembang anak. Ketika penggunaan media digital tidak diawasi, terutama terkait konten berbahaya, maka pembatasan dari pemerintah menjadi langkah yang efektif,” ujar Iqbal, Senin (9/3/2026).

Menurutnya, pembatasan akses digital perlu diimbangi dengan peran aktif orang tua dan lingkungan sekolah dalam mengawasi penggunaan teknologi oleh anak.

Ia berharap kebijakan tersebut mampu meminimalkan perilaku negatif akibat paparan media sosial sekaligus memastikan teknologi tetap dimanfaatkan secara positif dalam proses belajar.

“Dengan adanya aturan ini, kita berharap anak-anak dapat tumbuh lebih sehat dan terlindungi dari bahaya penggunaan media digital yang tidak terkontrol,” tambahnya.

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, Meutya Hafid, menjelaskan bahwa pemerintah secara resmi telah mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pembatasan akses anak di bawah usia 16 tahun terhadap platform digital berisiko tinggi.

“Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring,” ujar Meutya.

Implementasi aturan turunan PP Tunas tersebut akan dilakukan secara bertahap mulai 28 Maret 2026.

Dalam penerapannya, akun milik pengguna berusia di bawah 16 tahun pada sejumlah platform digital yang dinilai berisiko tinggi akan dinonaktifkan. Platform tersebut antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, hingga Roblox.

Meutya menegaskan bahwa penerapan kebijakan ini akan dilakukan secara bertahap hingga seluruh platform digital mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Sebelumnya, kebijakan serupa telah lebih dulu diterapkan di Australia melalui Online Safety Amendment (Social Media

Minimum Age) Act 2024 yang disahkan pada November 2024. Pada Desember 2025, negara tersebut menjadi yang pertama memperkenalkan larangan penggunaan media sosial bagi pengguna di bawah usia 16 tahun.

Pemerintah berharap kebijakan pembatasan akses ini dapat memperkuat perlindungan anak di ruang digital, sekaligus memastikan pemanfaatan teknologi tetap memberikan dampak positif bagi proses belajar dan perkembangan generasi muda.

MUHAMMAD LUTFI

Share
Published by
MUHAMMAD LUTFI

BERITA TERKAIT

Bupati Sidrap Apresiasi Peran Gemes Squad dalam Memajukan Ekonomi Kreatif Lokal

SIDRAP, Trotoar.id — Bupati Sidenreng Rappang, Syaharuddin Alrif, menghadiri puncak peringatan Hari Ulang Tahun (Anniversary)…

13 jam ago

Munafri: Muslim Life Fair Jadi Momentum UMKM Naik Kelas di Makassar

Walikota .akadsar, Munafri Arifuddin

17 jam ago

Serius Tangani Anak Putus Sekolah, Wali Kota Munafri Kerahkan Tim ATS Jemput Siswa Kembali Sekolah

MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Kota Makassar terus menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan pendidikan yang inklusif dan…

18 jam ago

TP PKK Sulsel Gelar Rakor, Bahas Program Pokok dan Persiapan Agenda Nasional 2026

JENEPONTO, TROTOAR.ID — Tim Penggerak PKK Provinsi Sulawesi Selatan menggelar rapat koordinasi (rakor) dengan fokus…

19 jam ago

Walk Out dari Mubes, IKAFE Ingin IKA Unhas Lebih Berdampak

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Musyawarah Besar (Mubes) IKA Unhas yang digelar pada 1–3 Mei 2026 di…

22 jam ago

Optimisme Bupati Sidrap di MRS Celebes 2026: Dari Lokal Menuju Internasional

SIDRAP, Trotoar.id — Bupati Sidenreng Rappang yang juga Ketua Harian Ikatan Motor Indonesia Sulawesi Selatan,…

22 jam ago

This website uses cookies.