Makassar, Trotoar.id — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan resmi menahan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bibit nanas di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Salah satu tersangka yang ditahan adalah mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel berinisial BB.
Penahanan dilakukan oleh penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel pada Senin (9/3/2026) setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang dinilai cukup untuk menetapkan para tersangka.
Selain BB, empat tersangka lainnya yang ikut ditahan yakni RM selaku Direktur PT AAN, RE selaku Direktur PT CAP, HS yang merupakan tim pendamping Pj Gubernur, serta RRS yang diketahui merupakan aparatur sipil negara (ASN) pada Pemerintah Kabupaten Takalar.
Sementara satu tersangka lain berinisial UN, yang menjabat sebagai KPA/PPK, belum dilakukan penahanan karena sedang dalam kondisi sakit.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi, menyebut kasus ini berkaitan dengan proyek pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024.
Dari total nilai proyek yang mencapai Rp60 miliar, penyidik menduga terjadi praktik penggelembungan harga (mark-up) serta pengadaan fiktif yang mengakibatkan kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp50 miliar.
“Saat ini lima tersangka telah resmi kami tahan untuk kepentingan penyidikan,” kata Didik di Kantor Kejati Sulsel, Makassar.
Sebelum penahanan dilakukan, penyidik telah melakukan serangkaian langkah penyidikan, termasuk pemeriksaan maraton terhadap mantan Pj Gubernur BB selama kurang lebih 10 jam pada 17 Desember 2025.
Kejati Sulsel juga telah mengajukan pencekalan ke luar negeri terhadap para tersangka melalui Jaksa Agung Muda Intelijen sejak 30 Desember 2025 guna memastikan proses hukum berjalan tanpa hambatan.
Dalam proses pengungkapan kasus ini, penyidik turut melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, antara lain Kantor Dinas TPHBun Sulsel, Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), serta kantor rekanan proyek.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita ratusan dokumen kontrak dan bukti transaksi keuangan, serta telah memeriksa lebih dari 80 orang saksi yang berasal dari unsur birokrasi, legislatif, swasta, hingga kelompok tani.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman pidana penjara dan kewajiban pengembalian kerugian negara.
Kejati Sulsel menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini serta menindak setiap pihak yang terbukti terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan keuangan negara.
Kalau Anda mau, saya juga bisa buatkan versi yang lebih “tajam lagi” seperti gaya berita investigatif media nasional (biasanya lebih keras di lead dan konflik), atau versi singkat untuk portal berita online.
SIDRAP, Trotoar.id — Bupati Sidenreng Rappang, Syaharuddin Alrif, menghadiri puncak peringatan Hari Ulang Tahun (Anniversary)…
Walikota .akadsar, Munafri Arifuddin
MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Kota Makassar terus menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan pendidikan yang inklusif dan…
JENEPONTO, TROTOAR.ID — Tim Penggerak PKK Provinsi Sulawesi Selatan menggelar rapat koordinasi (rakor) dengan fokus…
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Musyawarah Besar (Mubes) IKA Unhas yang digelar pada 1–3 Mei 2026 di…
SIDRAP, Trotoar.id — Bupati Sidenreng Rappang yang juga Ketua Harian Ikatan Motor Indonesia Sulawesi Selatan,…
This website uses cookies.