MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menerbitkan surat edaran terkait pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi yang berpotensi terjadi menjelang perayaan hari raya keagamaan maupun hari besar lainnya.
Surat Edaran Gubernur Sulsel bernomor 100.3.4/3063/ITPROV tersebut ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota se-Sulawesi Selatan, pejabat di lingkup Pemprov Sulsel, pimpinan asosiasi, perusahaan, serta seluruh pegawai negeri dan penyelenggara negara di daerah ini.
Edaran yang ditandatangani Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman pada 8 Maret 2026 itu menegaskan pentingnya dukungan semua pihak dalam mencegah praktik korupsi, khususnya gratifikasi yang kerap muncul menjelang hari raya.
“Setiap pihak diminta mendukung upaya pencegahan korupsi, khususnya pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya,” demikian bunyi kutipan dalam surat edaran tersebut.
Pemprov Sulsel menegaskan bahwa pegawai negeri maupun penyelenggara negara harus menjadi teladan dengan tidak memberi ataupun menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya.
Selain itu, aparatur negara juga dilarang meminta dana atau hadiah, termasuk Tunjangan Hari Raya (THR) atau sebutan lain, baik secara pribadi maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat, perusahaan, maupun sesama aparatur negara. Praktik tersebut dinilai berpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi.
Dalam edaran tersebut juga ditegaskan bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara yang terlanjur menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan wajib melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pelaporan tersebut harus dilakukan paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.
Sementara itu, apabila gratifikasi berupa bingkisan makanan atau minuman yang mudah rusak atau kadaluarsa, maka dapat disalurkan sebagai bantuan sosial kepada panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan.
Penyaluran tersebut harus disertai laporan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di instansi masing-masing, lengkap dengan dokumentasi penyerahan untuk selanjutnya direkap dan dilaporkan kepada KPK.
Pemprov Sulsel juga mengingatkan agar aparatur negara tidak menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Di sisi lain, pimpinan asosiasi, perusahaan, dan masyarakat juga diimbau untuk tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apa pun kepada penyelenggara negara.
Apabila terdapat permintaan gratifikasi, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum, Unit Pengendalian Gratifikasi di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, atau pihak berwenang lainnya.
Informasi lebih lanjut terkait gratifikasi dan pencegahan korupsi dapat diakses melalui layanan resmi KPK, antara lain melalui situs jaga.id, aplikasi Gratifikasi Online (GOL) di gol.kpk.go.id, atau melalui layanan konsultasi WhatsApp di nomor 0811-1455-75 serta Layanan Informasi Publik KPK di nomor 198.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan berharap surat edaran tersebut dapat menjadi perhatian dan dilaksanakan oleh seluruh pihak guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi. (*)




Komentar