MAKASSAR, Trotoar.id — Upaya penataan kota kembali dilakukan Pemerintah Kota Makassar dengan menertibkan puluhan pedagang kaki lima (PKL) yang selama ini menempati fasilitas umum di kawasan Ujung Tanah.
Penertiban tersebut menjadi bagian dari langkah strategis pemerintah dalam mengembalikan fungsi trotoar dan drainase, sekaligus menciptakan lingkungan kota yang lebih tertib, bersih, dan nyaman.
Sebanyak 20 lapak PKL yang berada di Jalan Kalimantan, Kelurahan Ujung Tanah, akhirnya dibongkar setelah bertahan kurang lebih 25 tahun.
Baca Juga :
Penertiban dilakukan pada Kamis (26/3/2026) oleh tim gabungan yang melibatkan aparat kecamatan, Satpol PP, serta unsur TNI dan Polri.
Camat Ujung Tanah, Andi Unru, menegaskan bahwa langkah tersebut telah melalui proses panjang dan bukan tindakan yang dilakukan secara mendadak.
Pemerintah, kata dia, telah menempuh pendekatan persuasif sebelum akhirnya mengambil tindakan tegas di lapangan.
“Penertiban ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum, baik trotoar maupun saluran drainase, serta menjaga kebersihan dan keindahan kota,” ujarnya.
Menurutnya, keberadaan lapak yang berdiri di atas trotoar dan saluran air selama ini tidak hanya mengganggu hak pejalan kaki, tetapi juga berdampak pada sistem drainase yang kerap tersumbat.
Dalam jangka panjang, kondisi tersebut berpotensi memicu genangan hingga banjir di kawasan tersebut.
Proses penertiban di lapangan sendiri tidak sepenuhnya berjalan mulus. Sejumlah pedagang sempat bertahan, mengingat lapak tersebut telah menjadi sumber penghidupan mereka selama puluhan tahun.
Namun, petugas tetap melanjutkan pembongkaran secara bertahap hingga seluruh lapak berhasil ditertibkan.
Pemerintah setempat memastikan bahwa sebelum pembongkaran dilakukan, para pedagang telah menerima peringatan secara berjenjang.
Teguran bahkan telah diberikan hingga tiga kali melalui Surat Peringatan (SP) sebagai bentuk upaya humanis dan persuasif.
“Kami sudah lakukan pendekatan dan memberikan peringatan sampai SP tiga. Jadi penertiban ini bukan dilakukan secara tiba-tiba,” jelas Andi Unru.
Di balik penertiban ini, pemerintah juga menaruh perhatian terhadap keberlangsungan ekonomi para pedagang. Koordinasi terus dilakukan untuk menyiapkan lokasi relokasi yang dinilai layak dan strategis agar para PKL tetap dapat menjalankan usahanya.
“Relokasi sedang kami koordinasikan dengan pimpinan. Yang pasti, solusi tetap kami siapkan dengan mempertimbangkan keberlanjutan ekonomi masyarakat,” tambahnya.
Sebagian besar pedagang diketahui telah menempati lokasi tersebut selama puluhan tahun, bahkan ada yang mencapai seperempat abad.
Kondisi ini menjadikan penertiban sebagai tantangan tersendiri, karena tidak hanya menyangkut penataan ruang kota, tetapi juga menyentuh aspek sosial dan ekonomi masyarakat kecil.
Meski demikian, Pemerintah Kota Makassar menegaskan bahwa penataan ruang publik tetap harus dilakukan demi kepentingan bersama.
Trotoar sebagai ruang pejalan kaki dan drainase sebagai sistem pengendali air harus dikembalikan fungsinya agar kota dapat berkembang secara tertib dan berkelanjutan.
Ke depan, penertiban serupa akan terus dilakukan dengan mengedepankan pendekatan humanis, dialog terbuka, serta penyediaan solusi jangka panjang bagi para pelaku usaha kecil.
Dengan langkah ini, diharapkan wajah Kota Makassar semakin tertata tanpa mengabaikan aspek kemanusiaan, sehingga keseimbangan antara penataan kota dan keberlangsungan ekonomi masyarakat dapat terwujud secara beriringan. (*)



Komentar