SIDRAP, Trotoar.id — Anggapan bahwa Taspen hanya berkaitan dengan masa pensiun kini mulai diluruskan.
Faktanya, perlindungan negara melalui program Taspen telah melekat pada setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) sejak hari pertama mereka mengabdi.
Untuk memperkuat pemahaman tersebut, Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) menggelar Sosialisasi Program Taspen Group bagi ASN dan anggota KORPRI di Aula Saromase Kompleks SKPD Sidrap, Kamis (2/4/2026).
Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh mengenai hak perlindungan ASN, tidak hanya saat memasuki masa pensiun, tetapi juga selama aktif bekerja.
Acara dibuka oleh Sekretaris Daerah Sidrap, Andi Rahmat Saleh, didampingi Plt. Kepala BKPSDM Sidrap, Andi Bustanil, serta Sekretaris BKPSDM Sidrap, Hidaya Stiana.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kantor Cabang PT Taspen (Persero) Makassar, Fanny Yudha Widyanto, serta Kepala Cabang Bank Mandiri Taspen Parepare, Bornok Robby Sitinjak, bersama para pimpinan OPD dan camat se-Kabupaten Sidrap.
Dalam sambutannya, Andi Rahmat Saleh mengungkapkan bahwa masih banyak ASN yang beranggapan urusan Taspen hanya dilakukan menjelang pensiun.
Padahal, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015, terdapat program perlindungan aktif seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang berlaku selama masa pengabdian ASN.
“Sosialisasi ini sangat penting mengingat banyaknya pembaruan regulasi dan kebijakan sejak sosialisasi terakhir yang dilakukan sekitar tahun 2018 hingga 2020,” ujarnya.
Ia berharap seluruh peserta dapat mengikuti kegiatan hingga tuntas agar memahami secara utuh hak dan manfaat yang diperoleh sebagai ASN.
Senada dengan itu, Fanny Yudha Widyanto menegaskan komitmen Taspen untuk terus memberikan edukasi kepada peserta aktif agar memahami perlindungan yang mereka miliki sejak dini.
“Kami ingin mengubah mindset peserta. Taspen hadir memberikan perlindungan sejak awal, mulai dari JKK hingga JKM, sehingga manfaatnya bisa dirasakan tanpa harus menunggu batas usia pensiun,” jelasnya.
Sementara itu, Andi Bustanil dalam laporannya menyampaikan bahwa sosialisasi ini juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 yang menekankan pentingnya perlindungan dan manajemen ASN secara menyeluruh.
Materi yang disampaikan dalam kegiatan ini mencakup digitalisasi layanan melalui sistem autentikasi mandiri, serta perencanaan keuangan melalui program Taspen Life dan layanan perbankan dari Bank Mandiri Taspen.
Dalam sesi diskusi, peserta juga diberikan pemahaman terkait perbedaan antara layanan Taspen dan BPJS Kesehatan.
Dijelaskan bahwa BPJS Kesehatan menangani pembiayaan layanan kesehatan umum, sementara Taspen melalui program JKK memberikan jaminan biaya perawatan penuh bagi ASN yang mengalami kecelakaan kerja, termasuk kecelakaan lalu lintas saat berangkat atau pulang kerja, tanpa batas plafon hingga peserta dinyatakan sembuh.
Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan penyerahan simbolis SK Pensiun serta manfaat Tabungan Hari Tua (THT) dan Jaminan Kematian (JKM).
Manfaat tersebut diserahkan kepada Kasman S.Sos sebagai ahli waris dari almarhumah Rosmawati S.Sos., ASN yang meninggal dunia saat masih aktif bertugas.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh ASN di Kabupaten Sidrap semakin memahami hak perlindungan mereka serta mampu merencanakan masa depan dengan lebih baik dan terjamin.
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Dr. Yasir Machmud, S.E., M.Si., memimpin…
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terus mendorong percepatan perolehan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi…
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Sekretaris Komisi E DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Fadly Ananda, bersama anggota Komisi…
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Polemik keberadaan kandang babi di area gudang farmasi di Jalan Dg. Tata,…
BULUKUMBA, TROTOAR.ID — Pemerintah Kabupaten Bulukumba tancap gas mengejar predikat “Sangat Inovatif” pada 2026. Sebanyak…
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Tim Penggerak PKK Kota Makassar mengintensifkan edukasi pengelolaan sampah sejak dini dengan…
This website uses cookies.