MAKASSAR , Trotoar.id — Pemerintah Kecamatan Tallo bersama tim gabungan kelurahan menertibkan tiga lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berdiri di atas saluran drainase di Jalan Datuk Patimang, Kelurahan Kalukuang, Kecamatan Tallo, Minggu (5/4/2026).
Penertiban dilakukan karena lapak tersebut terbukti melanggar aturan dengan memanfaatkan fasilitas umum sebagai lokasi usaha.
Selain menyalahi fungsi ruang publik, keberadaan bangunan itu juga dinilai mengganggu aliran drainase serta berdampak pada kebersihan dan ketertiban lingkungan.
Baca Juga :
Camat Tallo, Andi Husni, menegaskan bahwa pembongkaran dilakukan setelah melalui tahapan prosedural, termasuk pemberian peringatan kepada pemilik lapak.
“Lapak yang ditertibkan hari ini berjumlah tiga unit di Jalan Datuk Patimang. Sebelumnya sudah diberikan teguran sebanyak tiga kali, namun tidak diindahkan,” ujar Andi Husni.
Ia mengungkapkan, ketiga lapak tersebut telah berdiri selama kurang lebih lima tahun di atas saluran drainase.
Kondisi ini dinilai berpotensi menghambat fungsi saluran air, terutama saat curah hujan tinggi.
“Bangunan ini sudah cukup lama berdiri di atas drainase, padahal itu merupakan fasilitas umum yang harus dijaga fungsinya,” jelasnya.
Menurutnya, penertiban ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menata wilayah agar lebih tertib, bersih, dan nyaman, sekaligus memastikan fasilitas umum dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
Pemerintah Kecamatan Tallo, lanjut dia, akan terus mengintensifkan penataan wilayah, termasuk penanganan kawasan kumuh serta pelaksanaan kegiatan sosial kemasyarakatan sebagai bentuk pelayanan kepada warga.
“Penataan wilayah akan terus kami lakukan secara berkelanjutan demi menciptakan lingkungan yang lebih baik di Kecamatan Tallo,” tutupnya. (*)



Komentar