Metro

Wali Kota Munafri Instruksikan Penertiban Baliho Ilegal

Pemkot Makassarv

MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Kota Makassar di bawah kepemimpinan Wali Kota Munafri Arifuddin mengambil langkah tegas dalam menata wajah kota dengan menginstruksikan penertiban menyeluruh terhadap baliho dan reklame ilegal.

Instruksi tersebut ditujukan kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta jajaran pemerintah kecamatan dan kelurahan se-Kota Makassar.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya serius pemerintah dalam mengembalikan estetika kota yang dinilai semakin terganggu akibat maraknya pemasangan reklame sembarangan.

Dalam beberapa waktu terakhir, baliho, spanduk, dan berbagai media promosi terlihat menjamur di sejumlah titik, mulai dari median jalan, tiang listrik, hingga pohon penghijauan.

Munafri menegaskan, seluruh jajaran diminta aktif melakukan pengawasan, khususnya terhadap reklame yang telah habis masa izin maupun yang dipasang tanpa izin resmi.

“Saya sudah sampaikan kepada Bapenda, Satpol PP, camat, dan lurah untuk aktif mengawasi keberadaan baliho di wilayah masing-masing. Jika masa izinnya telah berakhir, maka harus segera dicabut,” tegasnya, Rabu (8/4/2026).

Selain itu, Pemerintah Kota Makassar juga merujuk pada Surat Edaran Nomor: 660/73/S.edar/III/DLH/2025 tentang larangan pemakuan dan pemasangan reklame pada pohon penghijauan.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Wali Kota Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penataan dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Munafri menilai, keberadaan reklame ilegal tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga merusak keindahan kota, mengganggu ketertiban ruang publik, bahkan berpotensi membahayakan pengguna jalan.

Ia menegaskan tidak ada lagi toleransi bagi baliho yang izinnya telah habis, terlebih yang sejak awal tidak memiliki izin.

Praktik pemasangan reklame di pohon juga menjadi perhatian khusus karena dinilai merusak lingkungan sekaligus memperburuk tata kota.

“Kalau waktunya sudah selesai, turunkan. Pastikan juga itu legal atau ilegal. Ini penting untuk ketertiban kota,” tegasnya.

Menurut Munafri, penertiban ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menghadirkan ruang kota yang lebih tertata, bersih, dan nyaman dipandang.

Selain itu, langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesadaran pelaku usaha dan masyarakat agar lebih patuh terhadap regulasi pemasangan media promosi di ruang publik.

Dengan sinergi lintas perangkat daerah, Pemerintah Kota Makassar menargetkan penataan reklame dapat berjalan optimal dan berkelanjutan, sehingga wajah kota mencerminkan ketertiban sekaligus menjadi representasi kota modern yang berestetika dan berwawasan lingkungan. (*)

MUHAMMAD LUTFI

Share
Published by
MUHAMMAD LUTFI

BERITA TERKAIT

May Day 2026, Cicu Apresiasi Aksi Buruh Tertib dan Tegaskan Komitmen DPRD Sulsel Kawal Aspirasi

MAKASSAR, Trotoar.id — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Rachmatika Dewi, memberikan…

4 jam ago

Wali Kota Munafri Tampung Aspirasi Buruh, May Day Makassar Hadir Lebih Dialogis dan Inklusif

MAKASSAR, Trotoar.id – Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di Kota Makassar berlangsung dengan…

4 jam ago

Munafri–Aliyah Rangkul Buruh, May Day 2026 di Makassar Diawali Fun Walk Penuh Kebersamaan

MAKASSAR, Trotoar.id – Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di Kota Makassar berlangsung hangat…

4 jam ago

May Day Makassar 2026 Dikemas Humanis, Diawali Jalan Sehat hingga Panggung Rakyat

MAKASSAR, Trotoar.id — Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di Kota Makassar hadir dengan…

4 jam ago

KPU Makassar Sosialisasikan PDPB Bersama Disdukcapil hingga Tingkat Kecamatan

MAKASSAR, Trotoar.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar terus memperkuat pemutakhiran data pemilih berkelanjutan…

4 jam ago

Tinjau Pembibitan, Bupati Luwu Targetkan Kejayaan Kakao Kembali

Makassar, Trotoar.id -- Patahudding meninjau langsung lokasi pembibitan sekaligus pelatihan teknik sambung pucuk kakao di…

4 jam ago

This website uses cookies.