Pemkot Makassarv

Wali Kota Munafri Instruksikan Penertiban Baliho Ilegal

MUHAMMAD LUTFI
MUHAMMAD LUTFI

Rabu, 08 April 2026 21:18

Wali Kota Munafri Instruksikan Penertiban Baliho Ilegal

MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Kota Makassar di bawah kepemimpinan Wali Kota Munafri Arifuddin mengambil langkah tegas dalam menata wajah kota dengan menginstruksikan penertiban menyeluruh terhadap baliho dan reklame ilegal.

Instruksi tersebut ditujukan kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta jajaran pemerintah kecamatan dan kelurahan se-Kota Makassar.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya serius pemerintah dalam mengembalikan estetika kota yang dinilai semakin terganggu akibat maraknya pemasangan reklame sembarangan.

Dalam beberapa waktu terakhir, baliho, spanduk, dan berbagai media promosi terlihat menjamur di sejumlah titik, mulai dari median jalan, tiang listrik, hingga pohon penghijauan.

Munafri menegaskan, seluruh jajaran diminta aktif melakukan pengawasan, khususnya terhadap reklame yang telah habis masa izin maupun yang dipasang tanpa izin resmi.

“Saya sudah sampaikan kepada Bapenda, Satpol PP, camat, dan lurah untuk aktif mengawasi keberadaan baliho di wilayah masing-masing. Jika masa izinnya telah berakhir, maka harus segera dicabut,” tegasnya, Rabu (8/4/2026).

Selain itu, Pemerintah Kota Makassar juga merujuk pada Surat Edaran Nomor: 660/73/S.edar/III/DLH/2025 tentang larangan pemakuan dan pemasangan reklame pada pohon penghijauan.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Wali Kota Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penataan dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Munafri menilai, keberadaan reklame ilegal tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga merusak keindahan kota, mengganggu ketertiban ruang publik, bahkan berpotensi membahayakan pengguna jalan.

Ia menegaskan tidak ada lagi toleransi bagi baliho yang izinnya telah habis, terlebih yang sejak awal tidak memiliki izin.

Praktik pemasangan reklame di pohon juga menjadi perhatian khusus karena dinilai merusak lingkungan sekaligus memperburuk tata kota.

“Kalau waktunya sudah selesai, turunkan. Pastikan juga itu legal atau ilegal. Ini penting untuk ketertiban kota,” tegasnya.

Menurut Munafri, penertiban ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menghadirkan ruang kota yang lebih tertata, bersih, dan nyaman dipandang.

Selain itu, langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesadaran pelaku usaha dan masyarakat agar lebih patuh terhadap regulasi pemasangan media promosi di ruang publik.

Dengan sinergi lintas perangkat daerah, Pemerintah Kota Makassar menargetkan penataan reklame dapat berjalan optimal dan berkelanjutan, sehingga wajah kota mencerminkan ketertiban sekaligus menjadi representasi kota modern yang berestetika dan berwawasan lingkungan. (*)

Penulis : Anti

 Komentar

Berita Terbaru
Metro26 Juni 2026 22:00
Kunjungi Pulau Sabutung, Fatmawati Pastikan Pembangunan Kepulauan Lebih Merata
PANGKEP, TROTOAR.ID — Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Fatmawati Rusdi, menegaskan komitmen pemerintah dalam mewujudkan pemerataan pembangunan hingg...
Metro26 Juni 2026 20:29
Wali Kota Munafri Sambangi Pulau Terluar, Pastikan Layanan Dasar dan Salurkan Bantuan
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, didampingi Ketua TP PKK Kota Makassar, Melinda Aksa, kembali menyambangi Pulau Lanjuka...
Nasional26 Juni 2026 18:57
Presiden Prabowo Instruksikan Perguruan Tinggi Cetak SDM Unggul untuk Percepat Industrialisasi Nasional
JAKARTA, TROTOAR.ID — Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan perguruan tinggi untuk berperan aktif dalam menyiapkan sumber daya manusia (SDM) un...
Metro26 Juni 2026 17:33
Wakil Wali Kota Makassar Tinjau Kesiapan Gunung Sari Hadapi Lomba Kelurahan Berprestasi 2026
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, memastikan kesiapan Kelurahan Gunung Sari, Kecamatan Rappocini, dalam menghad...