Sekwan DPRD Sulsel, M Jabir
MAKASSAR, Trotoar.id — Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Selatan memberikan klarifikasi terkait sorotan publik atas belanja rumah tangga pimpinan DPRD Sulsel yang ramai diperbincangkan di media sosial dan sejumlah platform pemberitaan.
Penjelasan tersebut disampaikan melalui keterangan resmi yang ditandatangani Sekretaris DPRD Provinsi Sulsel, Drs. M. Jabir, di Makassar, Kamis (16/4/2026).
Dalam keterangannya, Sekretariat DPRD menegaskan bahwa belanja rumah tangga pimpinan DPRD telah diatur sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Regulasi tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, yang telah diperbarui melalui Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pimpinan DPRD yang menempati rumah jabatan dapat diberikan fasilitas belanja rumah tangga sesuai kemampuan keuangan daerah.
Sekretariat DPRD menegaskan bahwa belanja tersebut bukan merupakan konsumsi pribadi, melainkan bagian dari belanja operasional kedinasan yang melekat pada fungsi jabatan pimpinan DPRD.
Kebutuhan tersebut, antara lain, berkaitan dengan aktivitas kedinasan seperti penerimaan tamu pemerintah, masyarakat, hingga berbagai pemangku kepentingan lainnya.
Dengan intensitas kunjungan yang cukup tinggi, terutama pada momen-momen tertentu, kebutuhan operasional rumah jabatan dinilai menjadi bagian penting dalam menunjang tugas pimpinan DPRD.
Selain itu, dalam belanja tersebut juga terdapat komponen non-natura yang diperuntukkan bagi kebutuhan operasional harian di rumah jabatan.
Sekretariat DPRD juga menjelaskan bahwa seluruh perencanaan anggaran telah dituangkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) serta sistem informasi rencana umum pengadaan (SIRUP).
Perencanaan tersebut disusun berdasarkan standar satuan harga (SSH) yang berlaku, sehingga memiliki dasar perhitungan yang jelas.
Namun demikian, dalam pelaksanaannya, realisasi anggaran disesuaikan dengan kebutuhan riil setiap bulan.
Artinya, tidak seluruh anggaran yang direncanakan harus direalisasikan, sehingga terdapat kemungkinan sisa anggaran pada akhir tahun.
Lebih lanjut, mekanisme pengadaan belanja rumah tangga pimpinan DPRD dilakukan melalui prosedur pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Saat ini, proses tersebut dilaksanakan melalui sistem e-katalog dengan penyedia yang telah memenuhi standar kualifikasi yang ditetapkan.
Sekretariat DPRD menegaskan bahwa seluruh proses telah berjalan sesuai aturan dan prinsip akuntabilitas.
Klarifikasi ini disampaikan sebagai bentuk transparansi kepada publik sekaligus menjawab berbagai persepsi yang berkembang di masyarakat.
Dengan penjelasan tersebut, diharapkan masyarakat dapat memahami konteks belanja rumah tangga pimpinan DPRD sebagai bagian dari kebutuhan operasional kedinasan.
SIDRAP, Trotoar.id — Gerakan Pramuka Kwartir Ranting (Kwarran) Baranti menggelar Musyawarah Ranting (Musran) Tahun 2026…
MAKASSAR, Trotoar.id — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyambut positif berbagai event berskala nasional maupun…
SIDRAP, Trotoar.id — Wakil Bupati Sidenreng Rappang, Nurkanaah, menghadiri sekaligus memberikan sambutan pada acara wisuda…
MAKASSAR, Trotoar.id — Kepemimpinan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, kembali menorehkan pengakuan di level nasional.…
MAKASSAR, Trotoar.id — Tepat pada peringatan Hari Pendidikan Nasional, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman kembali…
MAKASSAR, Trotoar.id — Ketua Panitia Musyawarah Besar Ikatan Keluarga Alumni Universitas Hasanuddin (Mubes IKA Unhas),…
This website uses cookies.