MAKASSAR, TROTOAR.ID — DPRD Provinsi Sulawesi Selatan menyoroti praktik pergeseran atau parsial anggaran yang dinilai tidak melalui mekanisme pembahasan bersama legislatif, serta berpotensi melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan APBD.
Dalam rekomendasinya, DPRD meminta Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk menghentikan praktik parsial anggaran yang dilakukan di luar mekanisme resmi bersama DPRD.
Panitia Kerja DPRD menemukan adanya perubahan alokasi anggaran pada sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di akhir Tahun Anggaran 2025 yang tidak melalui proses pembahasan dan persetujuan bersama.
Padahal, sesuai prinsip pengelolaan keuangan daerah, setiap perubahan anggaran harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan konstitusional.
DPRD menegaskan bahwa pergeseran anggaran hanya dapat dilakukan dalam kondisi tertentu, seperti keadaan mendesak atau darurat, serta harus memiliki dasar hukum yang jelas.
Ketentuan tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mengatur bahwa setiap perubahan anggaran wajib disampaikan secara terbuka dan tertulis kepada DPRD.
Oleh karena itu, DPRD meminta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) memperkuat koordinasi dengan Badan Anggaran (Banggar) DPRD sebelum menetapkan perubahan penjabaran APBD melalui Peraturan Kepala Daerah.
Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga harmonisasi antara eksekutif dan legislatif, sekaligus mencegah potensi pelanggaran administrasi dalam pengelolaan keuangan daerah.
Selain itu, DPRD juga merekomendasikan kepada Inspektorat Daerah untuk melakukan audit khusus terhadap penggunaan anggaran hasil parsial.
Audit tersebut bertujuan memastikan efektivitas, ketepatan penggunaan, serta kesesuaian anggaran dengan kebutuhan prioritas dan kondisi kedaruratan yang menjadi dasar pelaksanaannya.
Dalam temuan DPRD, terdapat indikasi bahwa sejumlah parsial anggaran dilakukan dengan alasan penanganan bencana di luar wilayah Sulawesi Selatan.
Hal ini dinilai tidak sepenuhnya relevan dengan ruang lingkup penganggaran APBD Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2025.
Salah satu contoh yang disorot adalah pergeseran anggaran pada tiga sub kegiatan di sektor PSDA, Cipta Karya, dan Tata Ruang dengan nilai mencapai sekitar Rp60 miliar.
Pergeseran tersebut disebut terjadi karena dokumen perencanaan belum siap, namun kemudian dialihkan dengan dalih penanganan bencana di Sumatera.
DPRD menilai alasan tersebut perlu dikaji lebih lanjut karena tidak sesuai dengan prinsip penganggaran berbasis kebutuhan daerah dan berpotensi menyalahi ketentuan yang berlaku.
Ke depan, DPRD menegaskan pentingnya penguatan sistem pengawasan dan transparansi dalam pengelolaan APBD agar setiap kebijakan anggaran benar-benar tepat sasaran dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Rekomendasi ini diharapkan menjadi peringatan sekaligus langkah perbaikan dalam tata kelola keuangan daerah di Provinsi Sulawesi Selatan. (*)
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi DPRD terhadap…
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Soppeng, Andi Kaswadi Razak, menyatakan kesiapan…
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Pinrang, Usman Marham, mengajak seluruh kader…
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Pemerintah Kota Makassar menertibkan sebanyak 178 lapak pedagang kaki lima (PKL) yang…
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyampaikan apresiasi kepada jajaran kepolisian atas langkah…
MAKASSAR, TROTOAR.ID— DPRD Provinsi Sulawesi Selatan mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk memperkuat akomodasi dan…
This website uses cookies.