DPRD Sulsel

DPRD Parepare Usul Hibah Aset 5 Hektare Milik Pemprov Sulsel untuk Warga

MUHAMMAD LUTFI
MUHAMMAD LUTFI

Senin, 25 Mei 2026 16:36

DPRD Parepare Usul Hibah Aset 5 Hektare Milik Pemprov Sulsel untuk Warga

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Sejumlah anggota DPRD Kota Parepare mengajukan usulan agar aset lahan seluas sekitar 5 hektare milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan di Kota Parepare dapat dihibahkan kepada warga yang telah puluhan tahun bermukim di kawasan tersebut.

Usulan itu disampaikan dalam forum konsultasi bersama Panitia Khusus (Pansus) Pengelolaan Barang Milik Daerah DPRD Sulawesi Selatan.

Anggota DPRD Parepare menilai, lahan yang selama ini tercatat sebagai aset Pemprov Sulsel tersebut hingga kini belum memiliki alas hak yang jelas.

Di sisi lain, kawasan tersebut telah lama dihuni oleh masyarakat, bahkan sejak puluhan tahun lalu.

Anggota DPRD Parepare dari Fraksi Gerindra, Kamaluddin Kadir, mengatakan kondisi tersebut menjadi dasar pihaknya mendorong agar aset tersebut dapat dialihkan melalui mekanisme hibah kepada warga.

“Secara administrasi memang tercatat sebagai aset provinsi, tetapi hingga saat ini belum memiliki alas hak yang jelas. Karena itu, kami mengusulkan agar lahan tersebut dapat dihibahkan kepada warga yang sudah lama bermukim di sana,” ujar Kamaluddin.

Ia juga meminta Pansus DPRD Sulsel untuk turun langsung meninjau lokasi guna melihat kondisi riil di lapangan, sehingga dapat menjadi bahan pertimbangan dalam proses pengambilan keputusan terkait status aset tersebut.

“Kami berharap Pansus bisa melakukan peninjauan langsung agar persoalan ini dapat dikaji secara komprehensif,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Pansus Pengelolaan Barang Milik Daerah DPRD Sulsel, Kadir Halid, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti aspirasi tersebut dengan mengkaji seluruh regulasi yang berlaku, khususnya terkait mekanisme pengalihan dan hibah aset daerah.

“Kami akan menelaah seluruh regulasi yang mengatur, termasuk menilai aspek legalitas dan nilai aset yang dimaksud,” kata Kadir.

Menurutnya, setiap kebijakan terkait pengalihan aset daerah harus melalui proses kajian yang matang agar tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Penulis : Awal

 Komentar

Berita Terbaru
Metro30 Agustus 2026 22:56
Maulid KKDB, Appi Tekankan Pendidikan Adab Harus Dimulai dari Keluarga
MAKASSAR, Trotoar.id— Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menekankan pentingnya memperkuat pendidikan adab dan karakter anak sejak dari lingkungan ...
Metro30 Agustus 2026 22:52
Resmikan Masjid Maradekaya, Appi Minta Masjid Tak Sekadar Megah tapi Harus Ramai dan Jadi Pusat Pembinaan Warga
MAKASSAR, Trotoar.id — Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin meminta Masjid Maradekaya tidak berhenti sebagai bangunan ibadah yang megah, tetapi bena...
Politik30 Agustus 2026 14:03
Nama Diusulkan Jadi Bendahara Golkar Sulsel, Amirullah Serahkan Keputusan ke DPP
MAKASSAR, Trotoar.id — Amirullah Nur Saenong menyerahkan sepenuhnya kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar terkait kemungkinan dirinya dipe...
Politik30 Agustus 2026 13:36
NasDem Sulsel Bidik 24 Kursi di Pemilu Mendatang, Kader Nyaleg Lewat Partai Lain Diancam Dipecat
MAKASSAR, Trotoar.id — Partai NasDem Sulawesi Selatan memasang target lebih tinggi untuk pemilu mendatang. Setelah meraih 17 kursi DPRD hasil Pemilu...