Nasional

Kejaksaan Agung Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana, Diduga Atur Proyek Makan Bergizi Gratis

kejagung

JAKARTA, Trotoar.id — Kejaksaan Agung resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis periode 2025–2026, Rabu (3/6/2026).

Dalam perkara yang sama, dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, juga turut ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

Pelaksana Harian Kapuspenkum Kejagung, Mochamad Jeffry, mengungkapkan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup terkait dugaan penyimpangan tata kelola program strategis nasional tersebut.

“Setelah melakukan serangkaian penyidikan, hari ini kami menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional,” ujarnya.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaiman, menjelaskan ketiga tersangka memiliki peran sentral dalam pengaturan sistem verifikasi mitra pada portal BGN.

Modus yang digunakan diduga dengan mengondisikan proses verifikasi agar yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) merupakan pihak yang terafiliasi dengan pejabat internal BGN.

“Yayasan yang lolos seleksi diduga telah diatur dan memiliki keterkaitan dengan oknum di dalam BGN,” ungkap Syarief.

Praktik tersebut membuka ruang konflik kepentingan sekaligus memperkuat dugaan adanya pengondisian proyek yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Pantauan di lapangan, ketiga tersangka digiring keluar secara terpisah dari Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan. Mereka mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dengan tangan diborgol.

Tanpa memberikan keterangan kepada awak media, ketiganya hanya tertunduk saat dibawa menuju mobil tahanan.

Penyidik kini tengah mendalami aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, termasuk potensi tindak pidana pencucian uang.

Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program prioritas nasional yang menyasar pemenuhan gizi masyarakat, khususnya anak-anak.

Kejaksaan Agung menegaskan akan mengusut tuntas perkara ini serta membuka peluang penetapan tersangka baru seiring pengembangan penyidikan.

Sehari sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto enopot ketiganya dari jabatan tertinggi di BGN, hingga Kejaksaan Agung meteapkan ketiganya sebagai tersangka dalam kasus dugaan indak pidana korupsi

MUHAMMAD LUTFI

Share
Published by
MUHAMMAD LUTFI
Tags: Koru[si BGN

BERITA TERKAIT

Skandal MBG Terbongkar, Kejagung Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs atas Dugaan Korupsi Proyek Triliunan

JAKARTA, TROTOAR.ID — Skandal besar mengguncang program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kejaksaan Agung resmi menahan…

5 jam ago

Bangun Ekosistem Investasi Agribisnis, Bulukumba Didorong Jadi Pusat Pertumbuhan Ekonomi Baru

BULUKUMBA, TROTOAR.ID — PT Pinisi Citra Bulukumba (Perseroda) bersama FamFresh Industries menggelar workshop bertajuk Membangun…

7 jam ago

Tangani Puluhan Ribu Anak Tidak Sekolah, Gubernur Sulsel Jadi Contoh Nasional di Forum Bappenas

JAKARTA, TROTOAR.ID — Provinsi Sulawesi Selatan kembali mencatatkan prestasi di tingkat nasional. Gubernur Sulsel, Andi…

7 jam ago

Makassar Virtual Run, Inovasi Pemkot Ajak Warga Olahraga Sambil Awasi Kota

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Pemerintah Kota Makassar menghadirkan inovasi berbasis teknologi melalui program “Makassar Virtual Run”,…

7 jam ago

Pemkab Barru dan Kodim 1405/Parepare Sosialisasikan Pembangunan Yonif TP, Warga Dilibatkan Bahas Lahan

BARRU, TROTOAR.ID — Pemerintah Kabupaten Barru bersama Kodim 1405/Parepare menggelar sosialisasi persiapan lahan untuk pembangunan…

7 jam ago

Wakil Wali Kota Makassar Hadiri Raker APEKSI Komwil VI, Dorong Kolaborasi Penanganan Sampah

KENDARI, TROTOAR.ID — Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, menghadiri Rapat Kerja (Raker) Asosiasi…

8 jam ago

This website uses cookies.