MAKASSAR, TROTOAR.ID — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.
Capaian ini menjadi indikator positif atas pengelolaan keuangan daerah, meski tetap disertai sejumlah catatan penting yang harus segera ditindaklanjuti.
Opini WTP tersebut diberikan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Sulawesi Selatan setelah melalui proses audit oleh BPK RI.
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Sulsel.
Ketua I BPK RI, Nyoman Adhi Suryadnyana, secara langsung menyerahkan LHP tersebut kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Ia menegaskan bahwa opini WTP diberikan berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan secara menyeluruh.
“Atas hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK, maka BPK RI memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian kepada pengelolaan keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan,” ujar Nyoman dalam sidang paripurna.
Meski demikian, BPK tetap menemukan sejumlah catatan yang perlu menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
Catatan tersebut berkaitan dengan aspek pengelolaan dan akuntabilitas keuangan.
Salah satu temuan utama BPK adalah terkait pengelolaan pajak kendaraan bermotor dan denda pajak yang dinilai belum terukur secara rasional.
Hal ini berpotensi memengaruhi optimalisasi pendapatan daerah.
Selain itu, BPK juga menyoroti penyajian uang muka dalam pengadaan barang dan jasa yang dinilai belum memadai.
Ketidaktepatan dalam pencatatan ini dapat berdampak pada transparansi laporan keuangan.
Temuan lainnya berkaitan dengan pencatatan utang belanja daerah. BPK menemukan bahwa tidak seluruh utang belanja telah dianggarkan untuk dibayarkan pada APBD tahun 2025.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan ketidaksesuaian antara kewajiban dan kemampuan fiskal daerah. Oleh karena itu, diperlukan langkah cepat dan terukur untuk memperbaiki kondisi tersebut.
BPK menekankan bahwa seluruh temuan ini harus segera ditindaklanjuti oleh pemerintah provinsi.
Tindak lanjut tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas pengelolaan keuangan daerah.
Nyoman menegaskan, gubernur sebagai kepala daerah diminta untuk memastikan seluruh rekomendasi BPK dapat diselesaikan tepat waktu.
Hal ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Gubernur diminta untuk segera menyelesaikan seluruh rekomendasi yang diberikan BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diserahkan,” tegasnya.
Opini WTP yang kembali diraih ini diharapkan tidak hanya menjadi prestasi administratif semata, tetapi juga menjadi momentum untuk meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan diharapkan mampu memperkuat sistem pengawasan internal serta meningkatkan akurasi dalam pencatatan dan pelaporan keuangan.
Dengan perbaikan berkelanjutan, pengelolaan keuangan daerah diharapkan semakin transparan, akuntabel, dan mampu memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat Sulawesi Selatan.




Komentar