MAKASSAR, TROTOAR.ID — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menawarkan solusi pertanian modern berbasis smart greenhouse dalam forum kunjungan kerja Komisi IV DPR RI terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pangan.
Kegiatan berlangsung di Balai Penerapan Modernisasi Pertanian (BRMP) Sulawesi Selatan, Jumat (5/6/2026), dipimpin Ketua Komisi IV DPR RI Ahmad Yohan.
Forum tersebut menjadi wadah penyerapan aspirasi dari pemerintah daerah, petani, nelayan, serta pemangku kepentingan sebagai bahan penyempurnaan regulasi pangan nasional.
Menanggapi berbagai masukan, Munafri menegaskan komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam melindungi lahan pertanian melalui penyelesaian Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
“Seluruh lahan pertanian yang ada tidak boleh dikonversi menjadi lahan ekonomi,” tegasnya.
Ia mengungkapkan, luas lahan pertanian di Makassar saat ini kurang dari 1.500 hektare, sehingga diperlukan pendekatan inovatif untuk menjaga ketahanan pangan di wilayah perkotaan.
Munafri mengusulkan pengembangan greenhouse berbasis Internet of Things (IoT) sebagai solusi peningkatan produktivitas pertanian di lahan terbatas.
“Teknologi ini mampu mengendalikan lingkungan secara otomatis, sehingga tidak terlalu bergantung pada kondisi cuaca,” ujarnya.
Selain itu, ia juga menekankan pentingnya penguatan infrastruktur penyimpanan pangan, seperti gudang dan cold storage, guna menjaga stabilitas pasokan dan mengurangi risiko kerusakan bahan pangan.
Munafri turut mengusulkan pengembangan tanaman sagu di bantaran sungai sebagai alternatif sumber pangan sekaligus upaya menjaga kelestarian lingkungan.
Sebagai kota dengan keterbatasan lahan, Pemkot Makassar juga berencana memperkuat kerja sama dengan daerah penyangga produksi pangan untuk menjaga ketersediaan stok dan stabilitas harga.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPR RI Ahmad Yohan menegaskan bahwa penyusunan RUU Pangan harus mampu menjawab tantangan ke depan, termasuk perubahan iklim, gangguan rantai pasok, dan penyusutan lahan pertanian.
Ia mengapresiasi berbagai masukan dari pemerintah daerah sebagai bagian penting dalam penyusunan kebijakan nasional yang sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
“Kami ingin memastikan regulasi yang disusun benar-benar mencerminkan kebutuhan daerah,” ujarnya.




Komentar