MAKASSAR, TROTOAR.ID — Kebijakan penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang digulirkan Pemerintah Kota Makassar terus menuai dukungan dari berbagai kalangan, termasuk legislatif di tingkat provinsi.
Upaya tersebut dinilai sebagai langkah strategis dalam membenahi wajah kota yang selama ini diwarnai persoalan ketertiban ruang publik.
Dukungan terbaru datang dari Wakil Ketua DPRD Sulawesi Selatan, Andi Fauzi Wawo. Legislator yang akrab disapa Uci itu menyatakan komitmen penuh untuk mengawal kebijakan penertiban dan penataan PKL, khususnya yang selama ini memanfaatkan trotoar dan saluran drainase sebagai lokasi berjualan.
Menurutnya, langkah yang diambil Pemerintah Kota Makassar di bawah kepemimpinan Wali Kota Munafri Arifuddin merupakan kebijakan berani yang berorientasi pada penataan kota yang lebih tertib, nyaman, dan estetis.
Ia menegaskan, penataan tersebut tidak boleh dipandang sebagai bentuk penggusuran semata, melainkan sebagai upaya penataan yang disertai solusi konkret bagi para pedagang agar tetap dapat menjalankan aktivitas ekonominya.
“Ini bukan sekadar penertiban, tetapi juga penataan yang memberikan ruang bagi PKL untuk tetap mencari nafkah. Pemerintah tidak menutup mata terhadap kebutuhan masyarakat kecil,” ujarnya, Senin (22/6/2026) malam.
Salah satu contoh konkret penataan tersebut terlihat di kawasan Benteng Rotterdam, yang kini menjadi fokus pemerintah kota dalam menciptakan ruang publik yang lebih tertib dan representatif.
Di kawasan itu, para pedagang yang sebelumnya berjualan di area terlarang telah diarahkan untuk menempati lokasi relokasi yang lebih layak, salah satunya di Pasar Kampung Baru yang dinilai lebih tertata dan mendukung aktivitas usaha.
Uci menilai, pendekatan relokasi yang disertai solusi merupakan langkah tepat untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan penataan kota dan keberlangsungan ekonomi masyarakat kecil.
Ia juga menekankan pentingnya mengembalikan fungsi fasilitas umum, seperti trotoar yang seharusnya menjadi hak pejalan kaki, serta saluran drainase yang harus bebas dari hambatan demi mencegah genangan air dan potensi banjir.
“Fungsi fasilitas umum harus dikembalikan sebagaimana mestinya. Trotoar bukan untuk berjualan, dan drainase harus tetap lancar agar tidak menimbulkan persoalan lingkungan,” tegasnya.
Lebih jauh, ia mengapresiasi keberanian Pemerintah Kota Makassar dalam mengambil kebijakan yang selama ini dianggap sensitif dan sulit disentuh oleh kepemimpinan sebelumnya.
Menurutnya, penataan ruang publik selalu menghadapi tantangan besar karena bersinggungan langsung dengan kepentingan masyarakat. Namun, selama dilakukan secara humanis dan disertai solusi, kebijakan tersebut layak didukung.
Dukungan dari berbagai elemen, termasuk tokoh politik, menjadi sinyal positif bagi keberlanjutan program penataan kota. Upaya ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan perkotaan yang lebih tertib, bersih, aman, dan nyaman.
Pada akhirnya, penataan kawasan publik yang selama ini semrawut diyakini tidak hanya memperbaiki estetika kota, tetapi juga memperkuat posisi Makassar sebagai kota metropolitan yang modern, berdaya saing, dan berkelanjutan.



Komentar