MAKASSAR, TROTAOR.ID — Upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kembali menjadi sorotan dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pajak dan Retribusi Daerah di Sulawesi Selatan.
Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulsel menggelar rapat lanjutan yang mempertemukan berbagai pemangku kepentingan, Kamis (25/6/2026).
Bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sulsel, diskusi berlangsung dinamis dengan menghadirkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Selatan serta perwakilan Bapenda kabupaten/kota se-Sulsel.
Rapat dipimpin oleh Salman Alfariz didampingi Andi Anwar Purnomo, dengan fokus utama pada optimalisasi pajak daerah.
Sejak awal, pembahasan tidak hanya berkutat pada angka dan potensi penerimaan, tetapi juga menyentuh aspek keadilan dalam kebijakan.
Anggota Pansus, Yeni Rahman, menekankan pentingnya memperluas sudut pandang dalam merumuskan regulasi pajak.
Menurutnya, kebijakan yang baik tidak hanya lahir dari perspektif pemerintah, tetapi juga harus mempertimbangkan suara masyarakat.
“Hari ini kita mengundang perwakilan Bapenda kabupaten/kota. Tapi kita juga perlu mendengar pandangan masyarakat,” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa jika pembahasan hanya bertumpu pada instansi pemerintah, maka perspektif yang dihasilkan akan menjadi terbatas.
Dalam pandangannya, pajak bukan sekadar instrumen fiskal, tetapi juga menyangkut rasa keadilan bagi masyarakat.
Karena itu, regulasi yang disusun harus memiliki dasar yang kuat serta mampu menyeimbangkan kepentingan pemerintah dan wajib pajak.
Sementara itu, anggota Pansus lainnya, Musakkar, menawarkan pendekatan yang lebih teknis dalam meningkatkan penerimaan pajak.
Ia menyoroti fenomena kendaraan operasional perusahaan yang menggunakan pelat nomor luar daerah, namun beroperasi lama di Sulawesi Selatan.
Kondisi ini, menurutnya, menyebabkan potensi penerimaan pajak daerah tidak maksimal.
“Contohnya kendaraan berpelat luar daerah yang digunakan perusahaan di Sulawesi Selatan, tetapi pajaknya tetap dibayarkan di daerah asal,” jelasnya.
Untuk mengatasi hal tersebut, ia mengusulkan adanya regulasi yang mengatur batas waktu operasional kendaraan luar daerah.
Misalnya, kendaraan yang telah beroperasi dalam jangka waktu tertentu diwajibkan melakukan mutasi agar pajaknya masuk ke kas daerah Sulsel.
Usulan ini dinilai sebagai salah satu langkah strategis untuk mengoptimalkan penerimaan pajak tanpa harus menambah beban baru bagi masyarakat.
Diskusi yang berkembang menunjukkan bahwa tantangan pengelolaan pajak daerah tidak hanya soal potensi, tetapi juga soal pengawasan dan regulasi yang adaptif.
Rapat ini menjadi bagian dari proses panjang dalam menyempurnakan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah.
Harapannya, regulasi yang dihasilkan mampu meningkatkan PAD secara signifikan, sekaligus tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan.
Di tengah kebutuhan pembiayaan pembangunan yang semakin besar, optimalisasi pajak daerah menjadi salah satu kunci utama.
Namun, seperti yang mengemuka dalam rapat tersebut, keberhasilan kebijakan tidak hanya diukur dari besarnya penerimaan.
Lebih dari itu, keberhasilan ditentukan oleh sejauh mana kebijakan tersebut dapat diterima dan dirasakan adil oleh masyarakat.
Dari ruang rapat paripurna DPRD Sulsel, arah kebijakan fiskal daerah pun perlahan dirumuskan—mencari titik temu antara kepentingan negara dan keadilan bagi warganya.

