Bulukumba, Trotoar.id – Pemerintah Kabupaten Bulukumba melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menyiapkan tenaga pendamping layanan perizinan berusaha berbasis risiko di 10 kecamatan.
Langkah ini dilakukan untuk mendekatkan layanan perizinan kepada masyarakat, khususnya pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Program tersebut diawali dengan rapat koordinasi bersama para camat pada 30 Juni 2026 guna membangun komitmen dalam memperluas layanan perizinan hingga ke tingkat kecamatan.
Selanjutnya, pada 2 Juli 2026, DPMPTSP menggelar kegiatan coaching clinic bagi aparatur kecamatan yang akan bertugas sebagai tenaga pendamping.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Bulukumba, Supratman Jaya Atmaja, menyampaikan bahwa pelayanan perizinan merupakan salah satu wajah utama pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Menurutnya, melalui sistem perizinan berusaha berbasis risiko, pemerintah telah menyederhanakan proses perizinan agar lebih cepat, mudah, transparan, serta memberikan kepastian hukum.
“Namun, masih banyak pelaku UMKM yang mengalami kesulitan memahami prosedur dan penggunaan aplikasi OSS. Karena itu, kami membentuk tenaga pendamping di kecamatan agar layanan semakin dekat dan mudah diakses masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris DPMPTSP, Andi Eliz Indayani, saat membuka kegiatan coaching clinic, menegaskan bahwa tenaga pendamping diharapkan mampu bekerja secara profesional dan responsif dalam memberikan layanan kepada masyarakat di wilayah masing-masing.
Ia juga memastikan bahwa seluruh layanan pendampingan pengurusan perizinan berusaha di kantor kecamatan tidak dipungut biaya alias gratis.
“Pelaku usaha tidak perlu lagi datang ke kota untuk mengurus izin. Cukup datang ke kantor kecamatan, layanan sudah tersedia,” jelasnya.
Melalui program ini, DPMPTSP berharap pelayanan perizinan semakin mudah dijangkau, mendorong peningkatan jumlah pelaku usaha yang memiliki legalitas, serta mendukung pertumbuhan investasi daerah.
Selain itu, upaya ini juga diharapkan dapat memperkuat pertumbuhan ekonomi yang inklusif di Kabupaten Bulukumba.
Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP, Sufirman, menambahkan bahwa para tenaga pendamping dibekali berbagai materi, mulai dari kebijakan perizinan berbasis risiko, praktik penggunaan aplikasi Online Single Submission (OSS), hingga tata cara pendampingan masyarakat dan mekanisme koordinasi dengan DPMPTSP.
Dengan adanya pendamping di tingkat kecamatan, proses perizinan diharapkan menjadi lebih cepat, mudah, dan tepat sasaran bagi pelaku usaha di daerah.

