
JAKARTA, Trotoar.id — Pemerintah daerah berhasil mencapai kesepakatan renegosiasi Participating Interest (PI) perusahaan migas Energy Equity EPIC Sengkang (EEEPS).
Porsi PI yang sebelumnya disebut hanya 2,5 persen kini kembali menjadi 10 persen untuk pemerintah daerah.
Kesepakatan tersebut dinilai membuka peluang sumber pendapatan baru bagi daerah, khususnya di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang saat ini berlangsung.
“Alhamdulillah, renegosiasi Participating Interest (PI) EEEPS yang sebelumnya hanya 2,5 persen kembali menjadi 10 persen bagi Pemerintah Daerah telah dicapai,” Ungkap Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman
Proses renegosiasi difasilitasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), melalui jajaran Direktorat Jenderal Migas bersama Sekretariat SKK Migas. Pembahasan dilakukan dengan jajaran direksi induk EEEPS, PT Energy Mega Persada.
Dalam proses tersebut, pemerintah daerah juga mendapat pendampingan dari Wakil Bupati Wajo dr. Baso Rahmanuddin bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Wajo.
Dari PI sebesar 10 persen tersebut, Kabupaten Wajo disebut akan mendapatkan 50 persen bagian PI daerah karena wilayah kerja migas EEEPS berada di wilayah Kabupaten Wajo.

Kesepakatan ini menjadi peluang bagi Wajo untuk memperoleh tambahan sumber pendapatan dari sektor minyak dan gas.
Pemanfaatan PI tersebut diharapkan dapat memperkuat kontribusi sektor migas terhadap pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Pemerintah daerah juga menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto melalui Kementerian ESDM yang dipimpin Bahlil Lahadalia atas komitmen terhadap pembagian manfaat sektor migas bagi daerah penghasil.
Di sisi lain, hasil renegosiasi tersebut tidak serta-merta berhenti pada kesepakatan angka PI. Pemerintah daerah masih harus mengawal tahapan berikutnya hingga seluruh persyaratan administrasi dan aspek legal formal terpenuhi.
Pemprov Sulsel akan melanjutkan proses bersama Pemkab Wajo dan BUMD Pemprov Sulsel, Andalan Energi (SAE). Selanjutnya, SAE akan menunjuk anak usaha atau entitas penerima sharing PI daerah bersama Kabupaten Wajo.
“Selanjutnya, kita akan terus mengawal proses ini bersama Pemkab Wajo, BUMD Pemprov Sulsel Andalan Energi (SAE) yang akan menunjuk anak usaha entity penerima sharing PI daerah bersama Kabupaten Wajo,” demikian keterangan tersebut.
Pemerintah daerah juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran direksi PT Energy Mega Persada yang menyetujui usulan kenaikan PI menjadi 10 persen.
Kesepakatan tersebut diharapkan menjadi dasar kerja sama lebih lanjut dalam pengelolaan sumber daya alam migas di Sulawesi Selatan.
Dengan kenaikan PI dari 2,5 persen menjadi 10 persen, perhatian berikutnya tertuju pada bagaimana bagian daerah tersebut dapat dikelola secara transparan, memenuhi ketentuan hukum, serta benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Wajo dan Sulawesi Selatan.

