Jumlah Pemilih

Pemilih Sulsel Bertambah 30.471, Kini Tembus 7,04 Juta Orang

MUHAMMAD LUTFI
MUHAMMAD LUTFI

Kamis, 01 Oktober 2026 18:14

Hasil rekapitulasi pemilu di Kabupaten Takalar telah diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan telah melakukan perhitungan ulang pada tingkat Provinsi Sulawesi Selatan.
Hasil rekapitulasi pemilu di Kabupaten Takalar telah diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan telah melakukan perhitungan ulang pada tingkat Provinsi Sulawesi Selatan.

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Jumlah pemilih di Sulawesi Selatan kembali bertambah.

Hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III 2026 mencatat sebanyak 7.044.182 pemilih, atau bertambah 30.471 orang dibandingkan triwulan sebelumnya.

Data tersebut merupakan hasil rekapitulasi KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan yang melaksanakan Rapat Pleno Terbuka PDPB Triwulan III secara serentak di 24 kabupaten/kota pada Selasa (29/9/2026).

Pada PDPB Triwulan II 2026, jumlah pemilih Sulsel tercatat sebanyak 7.013.711 orang. Dengan demikian, terjadi peningkatan bersih 30.471 pemilih atau sekitar 0,43 persen dalam periode Triwulan II hingga Triwulan III.

Dari jumlah tersebut, pemilih laki-laki mencapai 3.430.322 orang, sedangkan pemilih perempuan sebanyak 3.613.860 orang.

Secara jenis kelamin, pemilih laki-laki bertambah 16.134 orang, sementara pemilih perempuan meningkat 14.337 orang dibandingkan data triwulan sebelumnya.

Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Romy Harminto, mengatakan perubahan jumlah pemilih merupakan bagian dari dinamika pemutakhiran data yang dilakukan secara berkelanjutan.

Jajaran KPU, kata dia, terus mencermati pemilih baru, perubahan elemen data, perpindahan domisili hingga pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat (TMS).

“Setiap saran perbaikan dan masukan yang disampaikan oleh Bawaslu maupun stakeholder terkait perlu dicermati dan ditindaklanjuti. Sepanjang didukung data dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan, hal tersebut harus menjadi bahan bagi KPU Kabupaten/Kota dalam melakukan pemutakhiran dan penyusunan PDPB pada triwulan berikutnya,” ujar Romy.

Jika dilihat berdasarkan wilayah, Kota Makassar masih menjadi daerah dengan jumlah pemilih terbanyak di Sulawesi Selatan.

Pada Triwulan III 2026, jumlah pemilih di Kota Makassar mencapai 1.087.730 orang, terdiri atas 527.512 pemilih laki-laki dan 560.218 pemilih perempuan.

Makassar disusul Kabupaten Bone dengan 626.014 pemilih dan Kabupaten Gowa sebanyak 609.766 pemilih.

Sementara daerah dengan jumlah pemilih paling sedikit adalah Kabupaten Kepulauan Selayar, yakni 107.095 pemilih. Jumlah tersebut terdiri atas 51.525 pemilih laki-laki dan 55.570 pemilih perempuan.

Setelah Selayar, daerah dengan jumlah pemilih terendah adalah Kota Parepare sebanyak 115.870 orang dan Kota Palopo sebanyak 132.425 orang.

Dari 24 kabupaten/kota, sebanyak 22 daerah mengalami peningkatan jumlah pemilih. Hanya Kabupaten Sinjai dan Kota Parepare yang tercatat mengalami penurunan.

Di Sinjai, jumlah pemilih turun dari 206.425 orang pada Triwulan II menjadi 205.852 orang pada Triwulan III. Artinya, terjadi penurunan 573 pemilih atau sekitar 0,28 persen.

Sementara di Kota Parepare, jumlah pemilih turun dari 116.225 orang menjadi 115.870 orang atau berkurang 355 pemilih, setara sekitar 0,31 persen.

Untuk daerah yang mengalami peningkatan, Kabupaten Gowa mencatat penambahan nominal terbesar dengan 4.576 pemilih.

Berikutnya Kota Makassar bertambah 4.017 pemilih, Kabupaten Maros 3.293 pemilih, Kabupaten Bone 2.875 pemilih, dan Kabupaten Luwu Timur bertambah 2.509 pemilih.

KPU menjelaskan perbedaan jumlah pemilih di masing-masing daerah merupakan bagian dari dinamika data kependudukan.

Perubahan dapat dipengaruhi masuknya pemilih baru, perpindahan domisili, perubahan elemen data maupun adanya pemilih yang dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat.

Romy meminta KPU Kabupaten/Kota tidak menjadikan rapat pleno sebagai akhir dari proses pemutakhiran data pemilih.

Menurutnya, hasil pleno, tanggapan masyarakat, saran perbaikan Bawaslu serta masukan dari instansi dan stakeholder tetap menjadi bahan evaluasi untuk penyusunan data pada periode berikutnya.

“PDPB merupakan proses yang berkelanjutan. Karena itu, data hasil Triwulan III ini tetap harus dicermati kembali. Apabila setelah pleno terdapat data baru, saran perbaikan, ataupun perubahan status pemilih yang memenuhi ketentuan, maka harus ditindaklanjuti sebagai bahan pemutakhiran pada Triwulan IV,” tambahnya.

Pelaksanaan PDPB menjadi bagian dari upaya KPU menjaga data pemilih agar tetap komprehensif, akurat dan mutakhir.

Pemutakhiran dilakukan dengan mencermati berbagai sumber data serta berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan warga negara yang telah memenuhi syarat dapat terakomodasi dalam daftar pemilih.

KPU juga terus melakukan pencermatan terhadap pemilih baru, perubahan data, pemilih pindah masuk maupun pindah keluar, serta pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat.

Partisipasi Bawaslu, instansi terkait, stakeholder dan masyarakat dinilai penting dalam menjaga kualitas data pemilih. Setiap masukan yang disertai data pendukung menjadi bahan pencermatan KPU sebelum dilakukan perubahan data.

Hasil PDPB Triwulan III 2026 selanjutnya menjadi salah satu basis dalam pelaksanaan PDPB Triwulan IV.

Dengan jumlah pemilih yang telah mencapai 7.044.182 orang, KPU Sulsel bersama 24 KPU Kabupaten/Kota berkomitmen melanjutkan pemutakhiran secara berkelanjutan, terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

Upaya tersebut dilakukan untuk menjaga akurasi data sekaligus memastikan hak konstitusional warga negara untuk menggunakan hak pilih tetap terlindungi pada Pemilu dan Pemilihan berikutnya. (*)

Penulis : Rls

 Komentar