Pemprov Sulsel

Wagub Sulsel Terima Brevet Kehormatan Kesehatan Penyelaman dan Hiperbarik

MUHAMMAD LUTFI
MUHAMMAD LUTFI

Senin, 12 Oktober 2026 22:18

Wagub Sulsel Terima Brevet Kehormatan Kesehatan Penyelaman dan Hiperbarik

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Fatmawati Rusdi, mengajak kepala daerah di 24 kabupaten/kota untuk memperluas sosialisasi mengenai terapi oksigen hiperbarik kepada masyarakat.

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman publik mengenai manfaat, indikasi medis, dan pemanfaatan terapi tersebut secara tepat.

Ajakan itu disampaikan Fatmawati setelah menerima Brevet Kehormatan Kesehatan Penyelaman dan Hiperbarik dalam kegiatan yang digelar Komando Daerah Angkatan Laut VI (Kodaeral VI) di Gedung Hasanuddin, Senin (12/10/2026).

Menurut Fatmawati, kegiatan tersebut memberinya pemahaman lebih luas mengenai pemanfaatan terapi hiperbarik dalam dunia medis.

Sebelumnya, ia lebih mengenal terapi tersebut dalam kaitannya dengan kebugaran dan perawatan kulit.

“Kalau hari ini kita sudah mendapat ilmu dan penghargaan, tentu kita dianggap sudah mumpuni untuk mengedukasi ataupun menyosialisasikan kepada masyarakat. Ternyata manfaat hiperbarik ini sangat luar biasa untuk kesehatan,” ujar Fatmawati.

Ia berharap kepala daerah di seluruh Sulawesi Selatan juga memperoleh kesempatan untuk mengenal layanan tersebut.

Dengan begitu, informasi mengenai terapi hiperbarik dapat disampaikan secara lebih luas kepada masyarakat di masing-masing wilayah.

Fatmawati menekankan pentingnya penyampaian informasi yang tepat agar masyarakat memahami bahwa terapi hiperbarik bukan layanan yang dapat digunakan untuk semua kondisi kesehatan. Pemanfaatannya harus disesuaikan dengan indikasi medis dan hasil pemeriksaan tenaga kesehatan.

Komandan Kodaeral VI, Laksamana Muda TNI Andi Abdul Aziz, menjelaskan bahwa penyematan brevet kehormatan merupakan bentuk apresiasi atas dedikasi dan komitmen dalam membangun sinergi untuk meningkatkan pelayanan kesehatan, khususnya di bidang kedokteran bawah air dan terapi hiperbarik.

Ia mengatakan, fasilitas terapi hiperbarik di Rumah Sakit Angkatan Laut (RSAL) Jala Ammari Kodaeral VI tidak hanya diperuntukkan bagi prajurit TNI Angkatan Laut, tetapi juga dapat diakses masyarakat umum yang membutuhkan layanan tersebut.

Menurut Andi Abdul Aziz, keberadaan fasilitas ini diharapkan mendukung penanganan kasus yang berkaitan dengan aktivitas penyelaman. Akses layanan kesehatan tersebut dinilai penting, terutama bagi penyelam dan masyarakat pesisir yang berisiko mengalami penyakit dekompresi.

Ia juga menyampaikan komitmen untuk membantu masyarakat yang membutuhkan layanan hiperbarik tetapi memiliki keterbatasan biaya, meskipun layanan tersebut belum ditanggung BPJS Kesehatan.

Sementara itu, Kepala RSAL Jala Ammari Kodaeral VI, Letkol Laut (K) dr. Suhadi, menjelaskan bahwa terapi oksigen hiperbarik dilakukan dengan memberikan oksigen berkonsentrasi tinggi kepada pasien di dalam ruang bertekanan lebih tinggi daripada tekanan atmosfer normal.

Terapi ini terutama digunakan untuk menangani penyakit dekompresi pada penyelam. Dalam kondisi tertentu, terapi hiperbarik juga dapat menjadi terapi pendukung, termasuk pada sejumlah kasus luka yang sulit sembuh, sesuai indikasi dan hasil evaluasi medis.

Meski demikian, Suhadi mengingatkan bahwa terapi hiperbarik memerlukan pemeriksaan dan pengawasan tenaga medis karena terdapat kondisi tertentu yang menjadi kontraindikasi serta risiko yang harus dipertimbangkan sebelum tindakan dilakukan.

Di Sulawesi Selatan, layanan terapi hiperbarik tersedia di RSAL Jala Ammari Kodaeral VI dan RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo Makassar. Keberadaan fasilitas tersebut diharapkan dapat mendukung akses masyarakat terhadap layanan kesehatan terkait, khususnya untuk penanganan penyakit dekompresi.

Penyematan brevet kehormatan pada 2026 tersebut disebut didasarkan pada Keputusan Kepala Staf Angkatan Laut Nomor Kep/2039/IX/2026 dan Nomor Kep/2040/IX/2026, tertanggal 10 September 2026.

Selain Fatmawati Rusdi, penerima brevet dari unsur pemerintah daerah disebut meliputi Bupati Maros, Bupati Pangkajene dan Kepulauan, Bupati Bone, Bupati Bantaeng, serta Wali Kota Parepare. Penerima lainnya berasal dari unsur TNI, perguruan tinggi, tenaga medis, dan sejumlah instansi terkait.

Penulis : Awal

 Komentar