
BULUKUMBA, Trotoar.id — Pemerintah Kabupaten Sinjai mulai mempersiapkan penerapan layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat (NTPD) 112 dengan mempelajari sistem pengelolaan dan operasional layanan tersebut di Kabupaten Bulukumba.
Melalui Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian, Pemkab Sinjai melakukan kunjungan koordinasi ke Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kabupaten Bulukumba, Rabu (14/10/2026).
Rombongan dipimpin Kepala Dinas Kominfo dan Persandian Kabupaten Sinjai, Hasir Ahmad, dan diterima Kepala Dinas Kominfo dan Persandian Kabupaten Bulukumba, Andi Uke Indah Permatasari, di Gedung Pinisi.
Hasir Ahmad mengatakan, kunjungan tersebut merupakan bagian dari persiapan Pemkab Sinjai untuk mengimplementasikan layanan NTPD 112 sesuai arahan Bupati Sinjai.
Menurutnya, Bulukumba menjadi salah satu daerah rujukan karena telah lebih dahulu mengoperasikan layanan panggilan darurat tersebut sejak awal 2026.
Dalam kunjungan itu, rombongan Sinjai mempelajari mekanisme pengelolaan, kesiapan teknis, hingga sistem operasional layanan yang diterapkan di Bulukumba.
Pengalaman tersebut diharapkan menjadi referensi bagi Sinjai dalam menyiapkan layanan serupa agar dapat berjalan efektif dan menjawab kebutuhan masyarakat ketika menghadapi situasi darurat.

Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo dan Persandian Kabupaten Bulukumba, Andi Uke Indah Permatasari, memaparkan berbagai aspek penyelenggaraan NTPD 112. Materi yang disampaikan meliputi dasar regulasi, struktur kelembagaan, pembagian tugas, alur penanganan laporan, hingga integrasi perangkat daerah dan instansi terkait.
Layanan NTPD 112 merupakan nomor panggilan darurat bebas biaya telepon yang memudahkan masyarakat meminta pertolongan dalam kondisi mendesak. Sistem ini dirancang untuk mempercepat koordinasi dan menghubungkan laporan masyarakat dengan instansi yang berwenang menangani kejadian.
Di Kabupaten Bulukumba, penyelenggaraan layanan tersebut berlandaskan Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112.
Cakupan penanganannya meliputi kebutuhan ambulans gawat darurat, bencana alam, kebakaran, gangguan keamanan dan ketertiban, kecelakaan, kekerasan dalam rumah tangga dan terhadap anak, tindak kriminal, serta berbagai kondisi darurat lainnya.
Untuk mendukung operasional, layanan ini melibatkan tim terpadu dengan pembagian peran antara pengelola, supervisor, operator, narahubung perangkat daerah, dan instansi terkait. Layanan disiapkan beroperasi selama 24 jam setiap hari, dengan laporan diteruskan kepada pihak berwenang sesuai jenis kejadian.
Usai pemaparan dan diskusi di Ruang Lemo-Lemo, Gedung Pinisi, rombongan Dinas Kominfo dan Persandian Kabupaten Sinjai meninjau ruang call center NTPD 112 di lantai empat Gedung Ammatoa.
Peninjauan tersebut memberikan kesempatan bagi rombongan untuk melihat langsung dukungan fasilitas operasional sekaligus mendiskusikan kesiapan sumber daya manusia, sarana dan prasarana, mekanisme penerimaan laporan, serta koordinasi lintas instansi.
Selain membahas layanan panggilan darurat, kedua daerah juga bertukar pengalaman mengenai capaian indikator pengembangan pemerintahan digital.
Melalui kunjungan ini, pengalaman Bulukumba diharapkan dapat menjadi bekal bagi Sinjai dalam mempersiapkan layanan NTPD 112 yang responsif, terintegrasi, dan berorientasi pada keselamatan serta kebutuhan masyarakat.

