MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Kota Makassar memperpanjang masa perjanjian kerja 6.472 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Kebijakan ini menjadi bentuk perhatian pemerintah terhadap keberlanjutan pekerjaan ribuan pegawai sekaligus upaya menjaga stabilitas ketenagakerjaan di Kota Makassar.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan bahwa perpanjangan tersebut bukan sekadar persoalan administrasi kepegawaian, melainkan juga menyangkut keberlangsungan penghidupan ribuan pegawai beserta keluarga mereka.
Hal itu disampaikan Munafri saat memimpin Apel Kesiapan, Disiplin dan Kinerja PPPK Paruh Waktu sekaligus menyerahkan secara simbolis Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa perjanjian kerja di Lapangan Karebosi, Makassar, Selasa (20/10/2026).
Wali Kota yang akrab disapa Appi itu menyebutkan, dari ribuan pegawai yang bekerja di lingkungan Pemkot Makassar, sebanyak 6.472 orang diusulkan mendapatkan perpanjangan masa perjanjian kerja setelah melalui proses evaluasi.
“Sebagai bentuk perhatian kita, Pemerintah Kota memperpanjang SK PPPK Paruh Waktu lingkup Pemkot Makassar sebanyak 6.472 orang,” ujar Munafri.
Menurutnya, keberlanjutan masa kerja tersebut memiliki dampak sosial dan ekonomi yang tidak kecil.
Apabila ribuan pegawai kehilangan pekerjaan secara bersamaan, kondisi itu berpotensi menambah jumlah pengangguran sekaligus memengaruhi kesejahteraan keluarga mereka.
“Pasti ini mengurangi pengangguran. Bayangkan kalau tiba-tiba 6.472 orang langsung kehilangan pekerjaan. Dampaknya besar sekali. Sehingga perpanjangan SK PPPK ini bentuk perhatian kita,” tegasnya.
Bagi Pemkot Makassar, kebijakan tersebut sekaligus menjadi upaya mempertahankan sumber daya manusia yang selama ini turut mendukung jalannya pemerintahan dan pelayanan publik.
Meski memberikan kepastian keberlanjutan kerja kepada ribuan pegawai, Pemkot Makassar menegaskan bahwa perpanjangan masa perjanjian kerja tetap mempertimbangkan hasil evaluasi kinerja.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Makassar, Kamelia Thamrin Tantu, mengungkapkan bahwa total PPPK Paruh Waktu yang tercatat dalam proses tersebut mencapai 6.607 orang.
Dari jumlah itu, sebanyak 6.472 orang diusulkan mendapatkan perpanjangan masa perjanjian kerja.
Artinya, tidak seluruh pegawai yang tercatat dalam proses evaluasi masuk dalam usulan perpanjangan. Keputusan tersebut didasarkan pada hasil penilaian dan pertimbangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kamelia menjelaskan, evaluasi tidak hanya mengacu pada tingkat kehadiran atau absensi. Perilaku sehari-hari, kedisiplinan, loyalitas, serta kualitas pelaksanaan tugas juga menjadi aspek yang diperhatikan.
Menurutnya, organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing memiliki kewenangan untuk menilai kinerja pegawai secara langsung. Sementara BKPSDMD melakukan verifikasi terhadap hasil penilaian dan alasan yang disampaikan.
“Jadi berkinerja itu bukan cuma absen saja, tetapi dilihat kesehariannya juga. Loyalitas juga salah satu dari penilaian. Bukan kami yang menilai, yang menilai itu OPD-nya. Kami hanya memverifikasi dan melihat apakah memang betul kondisinya seperti itu,” jelas Kamelia.
Ia menegaskan, keputusan perpanjangan tidak didasarkan pada faktor suka atau tidak suka, melainkan pada pertimbangan objektif mengenai kinerja pegawai dan kepatuhan terhadap aturan.
Kamelia menyebutkan, Wali Kota Makassar pada prinsipnya menginginkan seluruh PPPK Paruh Waktu memperoleh perpanjangan selama tidak terdapat pelanggaran yang bertentangan dengan ketentuan.
“Pesan Bapak Wali Kota, semua sebenarnya diperpanjang selama itu tidak melanggar aturan. Tetapi kalau melanggar aturan, pasti tidak diperpanjang,” tegasnya.
Di hadapan para pegawai, Munafri mengingatkan bahwa PPPK Paruh Waktu merupakan bagian penting dari aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kota Makassar.
Karena itu, perpanjangan masa kerja harus diikuti dengan peningkatan disiplin, etos kerja, profesionalisme, dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas.
Ia meminta para pegawai tidak memandang status PPPK Paruh Waktu sebagai alasan untuk merasa rendah diri. Sebaliknya, mereka harus tetap percaya diri dan menyadari bahwa kontribusinya dibutuhkan dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan.
“Mereka adalah bagian dari pilar penyangga pemerintahan yang ada di Kota Makassar. Tanpa mereka, Kota Makassar tidak akan bisa tumbuh lebih tinggi dan lebih baik lagi seperti yang kita rasakan saat ini,” ungkapnya.
Munafri juga menekankan pentingnya menjaga perilaku dan etika kerja karena setiap pegawai turut mencerminkan wajah pemerintah di tengah masyarakat.
Ia meminta seluruh PPPK Paruh Waktu membangun kekompakan, mematuhi aturan, serta menjalankan arahan pimpinan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, kualitas seorang aparatur tidak cukup diukur dari kehadiran fisik di tempat kerja. Hasil pekerjaan, penyelesaian tugas, dan kontribusi terhadap peningkatan pelayanan publik juga harus menjadi tolok ukur utama.
“Disiplin adalah kewajiban, kinerja adalah tanggung jawab, dan pelayanan kepada masyarakat adalah pengabdian kita,” tegas Munafri.
Ia berharap, perpanjangan masa perjanjian kerja ini menjadi momentum bagi seluruh pegawai untuk memperbaiki kualitas kerja dan meningkatkan kepercayaan pemerintah terhadap kinerja mereka.
Senada dengan Wali Kota, Kamelia mengingatkan bahwa keberlanjutan masa kerja PPPK Paruh Waktu perlu diimbangi dengan komitmen untuk menjalankan tugas secara profesional dan berintegritas.
Ia meminta para pegawai menjaga kepercayaan yang telah diberikan pemerintah dengan menunjukkan kinerja terbaik di unit kerja masing-masing.
Menurutnya, penilaian pimpinan OPD akan menjadi salah satu pertimbangan penting dalam menentukan keberlanjutan masa perjanjian kerja berikutnya.
“Pesan saya, khusus untuk PPPK Paruh Waktu, hal ini susah diraih. Tolong dijaga dengan bekerja baik, disiplin, berintegritas, dan loyal kepada pimpinan,” pesannya.
Ia menambahkan, seluruh pegawai harus melaksanakan tugas secara bertanggung jawab dengan tetap berpegang pada peraturan yang berlaku.
Pemkot Makassar berharap kebijakan perpanjangan masa kerja tersebut tidak hanya memberikan keberlanjutan pekerjaan bagi ribuan pegawai, tetapi juga mendorong peningkatan kualitas aparatur dan pelayanan kepada masyarakat.
Dengan demikian, kepastian kerja dan evaluasi kinerja menjadi dua hal yang berjalan beriringan. Pemerintah memberikan perhatian terhadap keberlanjutan pekerjaan pegawai, sementara para PPPK Paruh Waktu dituntut membuktikan kontribusi nyata dalam mendukung pemerintahan dan pelayanan publik di Kota Makassar. (*)




Komentar