MAKASSAR, Trotoar.id — Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Sulawesi Selatan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) membahas tindak lanjut hasil evaluasi Menteri Dalam Negeri terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Sulsel Tahun Anggaran 2026.
Rapat kerja tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Sulsel, Fauzi Andi Wawo, S.Sos., di Ruang Rapat Kantor Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sulawesi Selatan, Selasa (20/10/2026).
Pembahasan ini menjadi bagian dari upaya DPRD Sulsel memastikan seluruh catatan evaluasi pemerintah pusat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam rapat tersebut, Banggar DPRD Sulsel bersama TAPD mencermati berbagai catatan evaluasi Menteri Dalam Negeri sebagai bahan penyempurnaan dokumen Ranperda Perubahan APBD 2026.
Tindak lanjut hasil evaluasi tersebut dinilai penting untuk memastikan kebijakan anggaran daerah tetap selaras dengan regulasi yang berlaku, sekaligus mendukung prioritas pembangunan dan kebutuhan masyarakat Sulawesi Selatan.
Koordinasi antara unsur legislatif dan eksekutif juga menjadi perhatian dalam pembahasan tersebut. Sinergi kedua pihak diperlukan agar penyempurnaan dokumen perubahan APBD dapat dilakukan secara cermat dan sesuai mekanisme penganggaran daerah.
Selain itu, rapat kerja ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan dan penganggaran DPRD, terutama dalam memastikan proses penyusunan anggaran berjalan secara transparan dan akuntabel.
Melalui pembahasan bersama TAPD, Banggar DPRD Sulsel diharapkan dapat memastikan penggunaan anggaran daerah tetap berorientasi pada efektivitas program pemerintahan, prioritas pembangunan, serta peningkatan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat.
Pembahasan tindak lanjut evaluasi Mendagri tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam penyempurnaan Perubahan APBD Sulsel Tahun Anggaran 2026 sebelum memasuki tahapan berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.




Komentar