BARRU, Trotoar.id — Bupati Barru, Andi Ina Kartika Sari, menegaskan pentingnya penataan ruang sebagai fondasi pembangunan daerah yang tertib, terarah, dan berkelanjutan.
Melalui penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), Pemerintah Kabupaten Barru berupaya memastikan pemanfaatan lahan sesuai peruntukan sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat dan pelaku usaha.
Penegasan tersebut disampaikan Andi Ina saat menghadiri Focus Group Discussion (FGD) I Penyusunan RDTR Kawasan Perkotaan Kecamatan Barru dan Kecamatan Tanete Rilau di Ruang Meeting D’Shining Hotel, Kelurahan Takkalasi, Kecamatan Balusu, Rabu (21/10/2026).
Menurut Andi Ina, RDTR memiliki peran strategis dalam menentukan arah pemanfaatan ruang sekaligus menjadi pedoman bagi pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha dalam menjalankan aktivitas pembangunan.
Dengan adanya dokumen tata ruang yang terperinci, setiap kawasan diharapkan dapat dikembangkan sesuai fungsi dan peruntukannya.
Pengendalian pemanfaatan lahan juga menjadi penting untuk mencegah pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang.
“Dengan adanya RDTR, kita memiliki kejelasan mengenai peruntukan lahan. Pembangunan harus mengikuti ketentuan tata ruang yang telah ditetapkan.
Kawasan yang diperuntukkan sebagai ruang terbuka hijau, misalnya, harus tetap dijaga dan dipertahankan sesuai fungsinya,” tegasnya.
Di tengah kebutuhan memperkuat perencanaan pembangunan, Andi Ina juga menyampaikan apresiasi atas dukungan anggaran dari pemerintah pusat untuk penyusunan RDTR tersebut.
Dukungan itu memungkinkan proses perencanaan tata ruang dilaksanakan tanpa membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Barru.
Ia berharap dukungan pemerintah pusat dapat terus berlanjut agar penyusunan dokumen RDTR tidak berhenti pada dua kawasan perkotaan yang saat ini menjadi fokus, tetapi secara bertahap mencakup seluruh tujuh kecamatan di Kabupaten Barru.
“Mudah-mudahan penyusunan RDTR ini dapat terus berlanjut hingga mencakup tujuh kecamatan di Kabupaten Barru, dengan dukungan anggaran dari pemerintah pusat sehingga tidak membebani APBD daerah,” harapnya.
Perluasan cakupan perencanaan tersebut diharapkan dapat membantu pemerintah daerah membangun arah penataan ruang yang lebih terintegrasi, dengan mempertimbangkan karakteristik, potensi, dan kebutuhan setiap wilayah.
Andi Ina juga menekankan bahwa penyusunan RDTR tidak boleh hanya bertumpu pada kajian teknis pemerintah.
Keterlibatan berbagai pemangku kepentingan diperlukan agar dokumen yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kondisi dan kebutuhan masyarakat.
Ia mengajak perangkat daerah, camat, kepala desa dan lurah, tokoh masyarakat, tokoh agama, kelompok tani, pemuda, pemerhati lingkungan, pelaku usaha, hingga organisasi kemasyarakatan untuk berpartisipasi aktif dalam proses penyusunan.
Masukan dari berbagai pihak dinilai penting untuk mengidentifikasi potensi wilayah, persoalan pemanfaatan lahan, kebutuhan pembangunan, serta aspek lingkungan yang perlu mendapat perhatian.
Dengan demikian, RDTR tidak hanya menjadi dokumen perencanaan administratif, tetapi juga dapat digunakan sebagai acuan dalam menentukan arah pembangunan dan menjaga keseimbangan antara pertumbuhan kawasan dengan kelestarian lingkungan.
Sebelumnya, tim penyusun RDTR Kawasan Perkotaan Kecamatan Barru dan Kecamatan Tanete Rilau, Mukti Ali, menjelaskan bahwa partisipasi pemangku kepentingan menjadi bagian penting dalam menghasilkan dokumen perencanaan yang sesuai dengan kondisi nyata di lapangan.
Menurut Mukti, masyarakat memiliki pengetahuan langsung mengenai kondisi, potensi, permasalahan, dan kebutuhan wilayahnya.
Karena itu, data serta informasi yang disampaikan dalam forum diskusi diperlukan untuk menyempurnakan dokumen perencanaan.
Informasi awal yang dihimpun melalui FGD akan dilengkapi dengan survei dan pengumpulan data primer sebagai bagian dari proses penyusunan.
Ia menjelaskan, tahapan penyusunan RDTR mencakup pembahasan awal, pengumpulan dan analisis data, hingga penyempurnaan rancangan sebelum memasuki tahapan pembahasan dan penetapan sesuai ketentuan yang berlaku.
FGD I tersebut berfokus pada penetapan delineasi wilayah perencanaan, penjaringan isu kewilayahan, serta identifikasi isu strategis pembangunan berkelanjutan di kawasan perkotaan Kecamatan Barru dan Kecamatan Tanete Rilau.
Pembahasan tersebut menjadi tahap awal untuk memastikan perencanaan tata ruang disusun berdasarkan karakteristik wilayah, kebutuhan pembangunan, dan berbagai persoalan yang perlu diantisipasi.
Bagi Kabupaten Barru, keberadaan RDTR diharapkan dapat memperjelas peruntukan ruang, mendukung tertib pembangunan, serta memberikan kepastian bagi masyarakat dan pelaku usaha dalam memanfaatkan lahan.
Melalui penyusunan dokumen tersebut, Pemkab Barru berupaya membangun landasan perencanaan yang lebih terukur, sehingga pengembangan kawasan perkotaan dapat berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan dan kepentingan masyarakat.
Penyusunan RDTR Kecamatan Barru dan Kecamatan Tanete Rilau pun menjadi langkah awal untuk memperkuat tata kelola ruang daerah, dengan harapan pembangunan ke depan semakin terarah, terintegrasi, dan berkelanjutan. (*)




Komentar