MAKASSAR, Trotoar.id — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Sulawesi Selatan mulai mendalami mekanisme penghitungan, pelaporan, dan pembayaran penerimaan daerah yang bersumber dari keuntungan bersih pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Pembahasan tersebut dilakukan melalui rapat kerja yang dipimpin Ketua Pansus Marjono di Ruang Rapat Komisi B DPRD Sulsel, Selasa (20/10/2026).
Rapat ini menjadi bagian dari upaya DPRD Sulsel untuk memperoleh kejelasan mengenai mekanisme penerimaan daerah dari sektor pertambangan, mulai dari dasar penghitungan hingga tata cara pelaporan dan pembayaran sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dalam rapat tersebut, Pansus mengundang Gubernur Sulawesi Selatan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Biro Hukum Setda Sulsel, tim ahli atau kelompok pakar DPRD Sulsel, serta Direktur External Relation & Regional Growth PT Vale Indonesia Tbk.
Keterlibatan sejumlah organisasi perangkat daerah dan pihak perusahaan diharapkan dapat memberikan penjelasan menyeluruh mengenai aspek regulasi, administrasi, serta mekanisme pelaksanaan penerimaan daerah yang bersumber dari keuntungan bersih pemegang IUPK.
Melalui pembahasan tersebut, Pansus DPRD Sulsel berupaya memastikan mekanisme penghitungan, pelaporan, dan pembayaran penerimaan daerah dapat dipahami secara komprehensif oleh seluruh pihak terkait.
Hal ini dinilai penting untuk mendukung optimalisasi pendapatan daerah dari sektor pertambangan sekaligus memastikan pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pembahasan Pansus juga menjadi bagian dari fungsi pengawasan dan pendalaman kebijakan DPRD Sulsel dalam mendorong tata kelola penerimaan daerah yang transparan dan akuntabel.
Melalui rapat kerja ini, DPRD Sulsel diharapkan memperoleh informasi yang memadai sebagai bahan pembahasan lanjutan terkait mekanisme penerimaan daerah dari keuntungan bersih pemegang IUPK. (*)




Komentar