MAKASSAR – Kabupaten Sinjai, Bulukumba, Bantaeng, dan Takalar merupakan wilayah yang ditarget oleh Aparat Penegak Hukum atas dugaan penyelewengan/ korupsi penyaluran dana Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Kombes Pol Widoni Fedri menegaskan secara terbuka kalau kasus dugaan korupsi BPNT ini menjadi atensi khusus, “Kasus BPNT ini kasus atensi karena terkait Covid-19 atau PEN,” tuturnya
Kombes Widoni menyatakan bahwa kasus semacam ini merupakan kasus kejahatan kemanusian, “Terbilang kejahatan kemanusiaan,” ucapnya.
Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel menelusuri persoalan tersebut. Hal ini juga dibenarkan oleh Kasubdit III Korupsi Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Fadli.
Ia menjelaskan bahwa BPNT tersebut sumbernya dari Kementerian Sosial RI yang disalurkan ke daerah-daerah.
“Ada empat kabupaten yang diperiksa tim terkait penyaluran BNPT yang bersumber dari Kementerian Sosial (Kemensos),” tuturnya.
“Masing-masing di Kabupaten Sinjai, Bulukumba, Bantaeng, dan Takalar,” kata Kamis (26/8).
Beragam indikasi bermunculan di empat kabupaten tersebut. Kompol Fadli mengungkap, banyak ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum, seperti ada pemotongan nilai yang diterima masyarakat.
Nilai potongan tersebut cukup besar, kata dia, jika dikali dengan jumlah penerima manfaat, “Nilainya cukup besar,” katanya.
Calon Tersangka
Kompol Fadli menyatakan, pihaknya berjanji jika hasil audit BPK RI sudah selesai maka akan menetapkan tersangkanya, “Itu tinggal menunggu audit dari BPK,” katanya.
“Nama-nama calon tersangka sudah ada dan jelas. Kita tunggu saja audit BPK, langsung kita terima, akan kita tindak lanjuti untuk penetapan tersangkanya,” tegas Fadli.
Dia mengakui, penyelidikan kasus dugaan korupsi BPNT ini bergulir agak lama. Sebab penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan BPKP Sulsel agak lambang.
Dalam kasus dugaan korupsi BPNT ini, para calon tersangka melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara mengurangi nilai bantuan yang akan diserahkan kepada penerima bantuan atau masyarakat kurang mampu.
“Ada kekurangan nilai dalam bantuan itu. Misalnya dari bahan pokok yang harganya sekian, malah ada pemotongan,” katanya.
