Trotoar.id, Makassar – Usai kalah dalam praperadilan yang ditempuh Bupati Takalar Burhanuddin Baharuddin Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar akhirnya resmi menahan Bupati Takalar Senin, 6 November 2017.
Penahanan dilakukan usai kejaksaan tunggi melakukan pemeriksanaan lanjutan terkait jual beli lahan laikang di kabu0aten Takalar.
Pemeriksaan dilakukan dilantai lima, ruang bidang tindak pidana khusus (Pidsus) sejak pukul 11.00 Wita, Burhanuddin usai menjalani pemeriksaan langsung langsung digiring menuju mobil tahanan untuk antar ke kediaman barunya, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1A Makassar.
Dalam kesempatan teraebut, bupati takalar tak memberikan komentar sedikit pun terkait penahanan dirinya, saat hendak di konfirmasi sejumlah awak media sebelum menaiki mobil tahanan milik kejaksaan Tinggi Sulselbar.
Dalam penahanan ini Burhanuddin dikawal sejumlah orang yang berpakaian rapi hingga ia naik ke atas mobil tahanan. Hingga berita ini diturunkan belum ada konfirmasi resmi dari pihak Kejati terkait surat perintah penahanan terhadap Burhanuddin.
Dalam kasus ini, Burhanuddin ditetapkan sebagai tersangka karena menyalahgunakan jabatannya sebagai pimpinan daerah untuk proses penjualan lahan transmigrasi negara di desa Laikang dan Punaga, Kecamatan Mangarabombang Kabupaten Takalar.
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terus mempercepat pembangunan infrastruktur jalan melalui skema Multiyears…
SIDRAP, TROTOAR.ID — Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Syaharuddin Alrif, menyatakan dukungan penuh terhadap rencana pembentukan…
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Perekonomian Sulawesi Selatan menunjukkan kinerja impresif pada triwulan I tahun 2026. Berdasarkan…
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Tim Penggerak PKK Kota Makassar mulai menggencarkan edukasi pengelolaan sampah di lingkungan…
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Pemerintah Kota Makassar memastikan korban kekerasan jalanan mendapatkan penanganan medis secara maksimal…
BULUKUMBA, TROTOAR.ID — Suasana apel gabungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di halaman Kantor Bupati Bulukumba,…
This website uses cookies.