Trotoar.id, Pinrang — Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Pinrang menangkap dua warga di Kampung Baru Ongkoe, Paleteang Kabupaten Pinrang, Kamis 9/11. Keduanya diduga pelaku penyalahgunaan narkoba
Kedua warga yang diamankan adalah Mereka yakni Anis (37) dan Supriadi (26). Keduanya diamankan di rumah Anis, dari tangan keduanya polisi mengamankan satu paket Narkoba jenis Sabu seberat 22 Gram yang di sembunyi di dalam dapur.
Kapolres Pinrang AKBP Adhi Purboyo yang dilangsir di media mengugkapkan 03nangkapan kedua pelaku merupakan hasil pengembangan dari informasi warga yang diterima dan keduanya telah diamankan di Polres Kabupaten Pinrang
“Dua orang kita amankan dalam kasus penyalahguna narkoba dam sejumlah barang bukti ikut disita,” kata AKBP Adhi Purboyo.
Dia menambahkan dalam penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan dua orang tersangka penyalahguna beserta denganbarang bukti sabu-sabu seberat 22 gram dan sendok takar, timbangan digital, dan ratusan Saset Plastik kosong.
Komentar