Trotoar.id, Makassar –– Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi Sulawesi mengungkapkan bila dalam vetifikasi faktual KPUD menemukan ada Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan dukungan terhadap calon perseorangan maka secara otomatis KPU menganggap dukungan tersebut Tidak Memenuhi Syarat (TSM).
Hal ini disampaikan komisioner KPUD provinsi Sulael devisi hukum Khaerul Mannan kepada media, menurutnya dukungan KTP dari ASN tidak di benarkan sesuai dengan UU ASN dan UU Pemilukada.
Baca Juga :
“Bila dalam verifikasi nantinya ada KTP ASN, yang memberikan dukungan maka, secara otomatis dukungan tersebut dianggap TSM,” ungkap Khaerul Mannan.
Khaerul juga mengaku sistem pelacakan untuk mengetahui ASN atau bukan, KPU memiliki sistem yang terintegritas dengan data kependudukan, dan juga menerima laporan warga yang kemufian akanndi klarifikasi kepada yang bersangkutan.
Sehingga, ungkapnya dukungan ASN terhadap pasangan calon perseorangan tidak di benarkan, makanya identitas dukungan KTP akan menjadi dasar, dan apa bila berbeda dengan status pekerjaan di KTP dengan realita yang ada maka, KPU akan membuka posko aduan yag kemudian di klarifikasi terhadap yang bersangkutan nantinya.
“Jelas kalau ada laporan warga melalui kotak saran nantinya, kita akan melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan Dan instansi terkait,”jelas Khaerul Mannan. (Arif)
Komentar