Trotoar.id, Jakarta — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pinana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman delapan tahun kepada Andi Agustinus alias Andi Narongong, Vonis di bacakan ketua majelis hakim Jhon Halasan Butar-butar dalam sidang pembacaan putusan Kamis (21/12/2017).
Vonis yang di jatuhkan majelis haklim, yang menyidangkan kasus dugaan Korupsi E-KTP terhadap ANdi Narongong itu sama dengan jumlah hukuman yang di ajukan oelh JPU dalam sidang dugaan korupsi E-KTP.
“Majatuhkan hukuman penjara selama delapan tahun terhadap dan dena Rp1 Miliar sebsider enam bulan penjara kepada terdakwa andi Agustinus alias andi narongong, andi narongong dinyatakan terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” Ucap Jhon Halsan Butar-butar dalam sidang kamis siang di jakarta.
Baca Juga :
Majelis hakim juga menambahkan hukuman denda kepada Andi Agustinus pidana tambahan berupa uang pengganti 2.500.000 usd dan Rp1,186 miliar dikurangi US$ 350 ribu selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap subsidier 2 tahun.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan Andi berdampak masif pada pengelolaan data kependudukan yang berakibat sampai saat ini. Bahkan dalam sidang tersbeut majelis hakim juga mengabulkan penetapan Andi sebagai justice collaborator karena telah mengungkap peran sejumlah pihak dalam proyek senilai Rp5,9 triliun itu.
Dalam perkara ini, Andi didakwa melakukan korupsi proyek e-KTP dengan memperkaya sejumlah pihak. Sejumlah nama mulai dari pejabat Kemdagri, panitia proyek, hingga anggota DPR disebut menerima jatah tersebut.
Andi juga didakwa memperkaya korporasi yakni Perum PNRI, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sandipala Arthaputra, PT Sucofindo, dan manajemen bersama konsorsium PNRI dalam proyek senilai Rp5,9 triliun itu. (INT)
Komentar