Hukum

Tidak Cukup Bukti, Laporan Tim IYL-Cakka Mental di Bawaslu

 

Trotoar.id, Makassar –– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) provinsi Sulawesi Selatan akhirnya menghentikan kasus dugaan pencemaran nama baik, perbuatan tidak menyenangkan yang dilaporkan tim hukum Ichsan Yasin Limpo-Andi Muzadkkar Bernomor 002/LP/PG/BAWASLU,SULSEL/27.00/XII/2017 yang melaporkan Aktivis KAHMI Ola Mallawangeng.

Dalam surat Bawaslu yang keluar pertanggal 18 Desember 2017 juga ditandatangani langsung oleh tiga Komisioner bawaslu Sulsel, dimana dalam surat tersebut berdasarkan hasil kajian dan rapat pleno, bawaslu menetapkan tidak melanjutkan kasus dugaan pelanggaran pemilu, mengingat laporan dan bukti yang lampirkan tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu ditambah lagi tidak kuatnya bukti yang dapat menjerat mantan aktivis HMI tersebut.

Menanggapi surat tersebut kuasa hukum Ola Mallawangeng Andi Jaya Adiputra mengatakan, bila sejak awal dirinya menduga lapiran dan bukti yang di serahkan ke Bawaslu tidak sesuai dengan fakta yang terjadi, termasuk tuduhan yang dialamatkan ke Olla Keliru dan mengada-ada.

“Sejak awal kami menduga jika laporan ini akan terpental, karena kami melihat ada kejanggalan dalam laporan yang di laporkan, bahkan sejak awal kami mendunga bukti yang dilampirkan tidak memenuhi unsur, sehingga langkah Bawaslu menghentikan kasus tersebut audah tepat,”Kata Andi JaYa Adi Putra SH, yang di dampingi oleh Syamsul Asri SH, MH, Riswal Saputra, SH, MH ya g juga tim kuasa hukum Ola Mallawangeng.

Lebih lanjut kata dia, berdasarkan hasil klarifikasi kliennya dia menganggap laporan yang dilakukan terhadap kliennya bermuatan politik, mengingat hal itu terjadi saat beredarnya diduga KTP miliki Bupati Bone Andi Fashar Padjalangi yang ikut mendukung pasnagan calon Gubernur Sulsel yang maju lewat jalur perseorangan

Diketahui Ola Mallawangeng​ dilaporkan ke Bawaslu atas dugaan pencemaran nama baik, perbuatan tidak menyenangkan dam pelanggaran UU ITE oleh Andi Alrizal Yudi selaku pelapor dan Djaelani Prasetya serta Henney Handayami sebagai saksi pelapor. (Ady)

Suriadi

Share
Published by
Suriadi

BERITA TERKAIT

Pemprov Sulsel Tegaskan Seleksi Paskibraka Transparan, Bantah Isu Penggantian Peserta

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menegaskan proses seleksi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka)…

3 jam ago

Bulukumba Berkurban 1.936 Ekor, Sapi Bantuan Presiden Tembus 914 Kg

BULUKUMBA, TROTOAR ID — Kabupaten Bulukumba mencatat peningkatan jumlah hewan kurban pada Hari Raya Idul…

15 jam ago

Shalat Idul Adha Dipusatkan di Kantor Bupati dan Gedung Ammatoa

BULUKUMBA,TROTOAR.ID — Pelaksanaan Shalat Idul Adha 1447 Hijriah di Kabupaten Bulukumba rencananya akan dipusatkan di…

15 jam ago

Golkar Sulsel Tebar 6 Sapi Kurban, Diingatkan Tak Sekadar Seremonial

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Partai Golkar Sulawesi Selatan menyiapkan enam ekor sapi untuk disembelih pada momentum…

16 jam ago

Tebar 45 Sapi Kurban, Ridwan Wittiri: Idul Adha Momentum Perkuat Solidaritas

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Ridwan A. Wittiri, memanfaatkan momentum Hari…

16 jam ago

Wali Kota Makassar Soroti Polemik Paskibraka 2026, Minta Seleksi Transparan dan Objektif

MAKASSAR, Trotoar.id — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, angkat bicara terkait polemik seleksi calon Pasukan…

17 jam ago

This website uses cookies.