Tidak Cukup Bukti, Laporan Tim IYL-Cakka Mental di Bawaslu

Suriadi
Suriadi

Rabu, 27 Desember 2017 00:45

Tidak Cukup Bukti, Laporan Tim IYL-Cakka Mental di Bawaslu

 

Trotoar.id, Makassar –– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) provinsi Sulawesi Selatan akhirnya menghentikan kasus dugaan pencemaran nama baik, perbuatan tidak menyenangkan yang dilaporkan tim hukum Ichsan Yasin Limpo-Andi Muzadkkar Bernomor 002/LP/PG/BAWASLU,SULSEL/27.00/XII/2017 yang melaporkan Aktivis KAHMI Ola Mallawangeng.

Dalam surat Bawaslu yang keluar pertanggal 18 Desember 2017 juga ditandatangani langsung oleh tiga Komisioner bawaslu Sulsel, dimana dalam surat tersebut berdasarkan hasil kajian dan rapat pleno, bawaslu menetapkan tidak melanjutkan kasus dugaan pelanggaran pemilu, mengingat laporan dan bukti yang lampirkan tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu ditambah lagi tidak kuatnya bukti yang dapat menjerat mantan aktivis HMI tersebut.

wp 1514306923010.

Menanggapi surat tersebut kuasa hukum Ola Mallawangeng Andi Jaya Adiputra mengatakan, bila sejak awal dirinya menduga lapiran dan bukti yang di serahkan ke Bawaslu tidak sesuai dengan fakta yang terjadi, termasuk tuduhan yang dialamatkan ke Olla Keliru dan mengada-ada.

“Sejak awal kami menduga jika laporan ini akan terpental, karena kami melihat ada kejanggalan dalam laporan yang di laporkan, bahkan sejak awal kami mendunga bukti yang dilampirkan tidak memenuhi unsur, sehingga langkah Bawaslu menghentikan kasus tersebut audah tepat,”Kata Andi JaYa Adi Putra SH, yang di dampingi oleh Syamsul Asri SH, MH, Riswal Saputra, SH, MH ya g juga tim kuasa hukum Ola Mallawangeng.

Lebih lanjut kata dia, berdasarkan hasil klarifikasi kliennya dia menganggap laporan yang dilakukan terhadap kliennya bermuatan politik, mengingat hal itu terjadi saat beredarnya diduga KTP miliki Bupati Bone Andi Fashar Padjalangi yang ikut mendukung pasnagan calon Gubernur Sulsel yang maju lewat jalur perseorangan

Diketahui Ola Mallawangeng​ dilaporkan ke Bawaslu atas dugaan pencemaran nama baik, perbuatan tidak menyenangkan dam pelanggaran UU ITE oleh Andi Alrizal Yudi selaku pelapor dan Djaelani Prasetya serta Henney Handayami sebagai saksi pelapor. (Ady)

 Komentar

Berita Terbaru
Metro30 Agustus 2026 22:56
Maulid KKDB, Appi Tekankan Pendidikan Adab Harus Dimulai dari Keluarga
MAKASSAR, Trotoar.id— Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menekankan pentingnya memperkuat pendidikan adab dan karakter anak sejak dari lingkungan ...
Metro30 Agustus 2026 22:52
Resmikan Masjid Maradekaya, Appi Minta Masjid Tak Sekadar Megah tapi Harus Ramai dan Jadi Pusat Pembinaan Warga
MAKASSAR, Trotoar.id — Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin meminta Masjid Maradekaya tidak berhenti sebagai bangunan ibadah yang megah, tetapi bena...
Politik30 Agustus 2026 14:03
Nama Diusulkan Jadi Bendahara Golkar Sulsel, Amirullah Serahkan Keputusan ke DPP
MAKASSAR, Trotoar.id — Amirullah Nur Saenong menyerahkan sepenuhnya kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar terkait kemungkinan dirinya dipe...
Politik30 Agustus 2026 13:36
NasDem Sulsel Bidik 24 Kursi di Pemilu Mendatang, Kader Nyaleg Lewat Partai Lain Diancam Dipecat
MAKASSAR, Trotoar.id — Partai NasDem Sulawesi Selatan memasang target lebih tinggi untuk pemilu mendatang. Setelah meraih 17 kursi DPRD hasil Pemilu...