Tidak Cukup Bukti, Laporan Tim IYL-Cakka Mental di Bawaslu

Suriadi
Suriadi

Rabu, 27 Desember 2017 00:45

Tidak Cukup Bukti, Laporan Tim IYL-Cakka Mental di Bawaslu

 

Trotoar.id, Makassar –– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) provinsi Sulawesi Selatan akhirnya menghentikan kasus dugaan pencemaran nama baik, perbuatan tidak menyenangkan yang dilaporkan tim hukum Ichsan Yasin Limpo-Andi Muzadkkar Bernomor 002/LP/PG/BAWASLU,SULSEL/27.00/XII/2017 yang melaporkan Aktivis KAHMI Ola Mallawangeng.

Dalam surat Bawaslu yang keluar pertanggal 18 Desember 2017 juga ditandatangani langsung oleh tiga Komisioner bawaslu Sulsel, dimana dalam surat tersebut berdasarkan hasil kajian dan rapat pleno, bawaslu menetapkan tidak melanjutkan kasus dugaan pelanggaran pemilu, mengingat laporan dan bukti yang lampirkan tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu ditambah lagi tidak kuatnya bukti yang dapat menjerat mantan aktivis HMI tersebut.

Menanggapi surat tersebut kuasa hukum Ola Mallawangeng Andi Jaya Adiputra mengatakan, bila sejak awal dirinya menduga lapiran dan bukti yang di serahkan ke Bawaslu tidak sesuai dengan fakta yang terjadi, termasuk tuduhan yang dialamatkan ke Olla Keliru dan mengada-ada.

“Sejak awal kami menduga jika laporan ini akan terpental, karena kami melihat ada kejanggalan dalam laporan yang di laporkan, bahkan sejak awal kami mendunga bukti yang dilampirkan tidak memenuhi unsur, sehingga langkah Bawaslu menghentikan kasus tersebut audah tepat,”Kata Andi JaYa Adi Putra SH, yang di dampingi oleh Syamsul Asri SH, MH, Riswal Saputra, SH, MH ya g juga tim kuasa hukum Ola Mallawangeng.

Lebih lanjut kata dia, berdasarkan hasil klarifikasi kliennya dia menganggap laporan yang dilakukan terhadap kliennya bermuatan politik, mengingat hal itu terjadi saat beredarnya diduga KTP miliki Bupati Bone Andi Fashar Padjalangi yang ikut mendukung pasnagan calon Gubernur Sulsel yang maju lewat jalur perseorangan

Diketahui Ola Mallawangeng​ dilaporkan ke Bawaslu atas dugaan pencemaran nama baik, perbuatan tidak menyenangkan dam pelanggaran UU ITE oleh Andi Alrizal Yudi selaku pelapor dan Djaelani Prasetya serta Henney Handayami sebagai saksi pelapor. (Ady)

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah17 April 2025 18:40
Bupati Sidrap Lepas 263 Calon Jemaah Haji Musim Haji 1446 H
Sidrap, Trotoar.id – Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Syaharuddin Alrif, secara resmi melepas 263 calon jemaah haji asal Sidrap untuk musim haji t...
Politik17 April 2025 16:46
Nasdem Dukung Gubernur Andi Sudirman untuk Kajian Ulang Proyek Tambang Emas di Luwu
Makassar, Trotoar.id – Fraksi Nasdem DPRD Sulawesi Selatan mendukung penuh langkah Gubernur Andi Sudirman Sulaiman untuk melakukan kajian ulang terh...
Daerah17 April 2025 16:43
Bupati Sidrap Temui DPRD, Bahas Tuntutan Ormas Islam dan Mahasiswa
Sidrap, Trotoar.id – Bupati Sidenreng Rappang, Syaharuddin Alrif, menerima audiensi dari DPRD Sidrap yang membawa aspirasi dari sejumlah organisasi ...
Daerah17 April 2025 15:51
Upacara Integrasi Nasional di Sidrap: Tegaskan Sinergi dan Semangat Nasionalisme
Sidrap, Trotoar id – Upacara Integrasi Nasional yang digelar di Kabupaten Sidrap berlangsung khidmat dan penuh makna di Lapangan Kompleks SKPD, Jala...