Trotoar.id, Torut — Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Toraja Utara (Torut) memangkas lima kursi dari 35 kursi Parlemen yang ada di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten termuda di Sulsel saat ini.
Hal itu dilakukan oleh KPUD Torut berdasarkan data Agregat kependudukan (DAK 2) sebanyak 239.558 jiwa yang di terima KPUD Torut dari kementrian dalam negeri
Ketua KPUD Torut, Merry Parura mengatakan, selain akan mengurangi jumlah kursi di Parlemen, KPUD Torut juga mewacanakan akan mengurangi satu daerah pemilihan dari 6 menjadi 5.
Baca Juga :
“Ini baru rancangan, dan kami KPUD menunggu masukan, yang kemudian akan diteruskan ke KPUD Provinsi dam Pusat,”Kata Merry Parura
Merry juga menyebutkan selain dua rancangan yang sementara dalam pembahasan. Lanjut Merry menambahkan, salah satu acuan KPUD Torut membuat rancangan itu berdasarkan tujuh prinsip yang ada dalam aturan.
Disamping itu, sesuai aturan jumlah kursi untuk dapil di kabupaten/kota minimal tiga kursi dan maksimal 12 kursi.
“Rancangan yang diberikan KPUD untuk diberikan masukan sebagai alternatif untuk mengusulkan dapil tetap. Tetapi jumlah kursi dibeberapa dapil berkurang, sementara untuk alternatif kedua sampai keempat menawarkan pengurangan dapil, yakni dari enam menjadi 5 dapil. (*)
Komentar