Nasional

KPU Sulsel: Dukungan IYL-Cakka TMS

 

TROTOAR.ID, MAKASSAR — Rapat pleno Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) provinsi Sulawesi Selatan telah resmi menetapkan jumlah hasil dukungan Pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur jalur perseorangan Ichsan Yasin Limpo-Andi Muzadkkar (IYL-Cakka) tidak memenuhi syarat dukungan calon perseorangan sebesar 480.124

Dalam rapat pleno terbuka yang di gelar di grand hotel clarion, KPUD Sulsel menetapkan dukungan IYL-Cakka sebanyak 476.734. Jumlah tersebut, belum memenuhi syarat minimal dukungan untuk jalur independen atau perseorangan di Pilgub Sulsel.

“Dari Hasil rapat pleno tadi, berdasarkan rekap terhadap hasil rekapitulasi KPUD kabupaten/kota, menetapkan jumlah dukungan pasnagan IYL-Cakka tidak memenuhi syarat dukungan minimal, dan hasil dalam rapat pleno terbuka menetapkan 476.734 dukungan, sehingga memiliki kekurangan sebesar 3.390 dukungan yang harus dikali dua, ” kata Iqbal Latif ketua KPUD Provinsi Sulawesi Selatan usia menggelar rapat pleno.

Dengan adanya kekurangan dukungan, KPU memberikan waktu sela 7 hari untuk pasangan IYL-Cakka melakukan perbaikan, atau menambah KTP dukungan sesuai dengan peraturan dan persyaratan yang berlaku.

“Kita berikan kesempatan kepada​ tim paslon untuk melakukan penambahan dukungan, minimal dua kali lipat dari jumlah yang kurang tersebut, atau sebesar 6.780 KTP,” urainya.

Diketahui, dukungan minimal untuk lolos verifikasi faktual yakni sebesar 480.124 yang tersebar paling minimal di 13 kabupaten/kota di Sulsel.

Berdasarkan PKPU RI Tahun 2017, dukungan bakal calon pasangan perseorangan yang belum mencukupi jumlah yang dipersyaratkan, berdasarkan hasil verifikasi faktual yang dilakukan oleh KPU, harus menambah minimal dua kali lipat jumlah dukungan.

Meskipun demikian, menurut Iqbal, tambahan dukungan bakal calon, tidak perlu lagi tersebar merata di minimal 13 kabupaten/kota. Sebab, pada tahapan sebelumnya, sebaran dukungan tersebut telah dipenuhi.

“Prinsip dasarnya kita akan lakukan verifikasi lagi untuk jumlah dukungan tambahan tersebut. Akan tetapi, tidak lagi minimal 50% dari jumlah kabupaten/kota yang ada di Sulsel. Jadi, hanya menggenapkan kekurangan saja,” pungkas Iqbal.

Perlu diketahui jika dukungan KTP yang akan ditambahkan, tidak bisa berasal dari KTP yang telah dimasukkan saat penyerahan berkas november 2017 lalu, berkas KTP yang akan di masukkan adalah KTP yang belum pernah di masukkan dam didaftar oleh paslon. (Ady)

Suriadi

Share
Published by
Suriadi

BERITA TERKAIT

Pemkab Sidrap Raih Dua Penghargaan Literasi dan Kearsipan Tingkat Provinsi

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) meraih dua penghargaan sekaligus dari Dinas Perpustakaan…

10 jam ago

Satgas Drainase Diterjunkan, Genangan di Sejumlah Ruas Jalan Makassar Berhasil Surut

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Hujan deras yang mengguyur Kota Makassar sejak Minggu malam (17/5/2026) hingga Senin…

10 jam ago

Munafri Dorong Transportasi Massal Modern, Tawarkan Skema BTS dan Subsidi APBD

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, membuka peluang pengembangan transportasi umum massal berbasis…

12 jam ago

Bupati Sidrap Turun Sawah, Panen Raya di Desa Lise Capai 9,1 Ton per Hektare

SIDRAP, TROTOAR.ID — Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Syaharuddin Alrif, turun langsung ke sawah mengikuti panen…

12 jam ago

Fraksi NasDem Soroti Optimalisasi Aset dan Keadilan Pajak di Tengah Tekanan Ekonomi

MAKASSAR, TROTOAR.ID  — Fraksi Partai NasDem DPRD Provinsi Sulawesi Selatan menegaskan pentingnya penguatan tata kelola…

15 jam ago

Siswa Al Biruni Makassar Tembus Kompetisi Dunia, Wakili Indonesia di Ajang ALOHA Panama

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Prestasi membanggakan kembali datang dari dunia pendidikan Kota Makassar. Seorang siswa SMP…

15 jam ago

This website uses cookies.