TROTOAR.ID, MAKASSAR — Rapat pleno Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) provinsi Sulawesi Selatan telah resmi menetapkan jumlah hasil dukungan Pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur jalur perseorangan Ichsan Yasin Limpo-Andi Muzadkkar (IYL-Cakka) tidak memenuhi syarat dukungan calon perseorangan sebesar 480.124
Dalam rapat pleno terbuka yang di gelar di grand hotel clarion, KPUD Sulsel menetapkan dukungan IYL-Cakka sebanyak 476.734. Jumlah tersebut, belum memenuhi syarat minimal dukungan untuk jalur independen atau perseorangan di Pilgub Sulsel.
Baca Juga :
“Dari Hasil rapat pleno tadi, berdasarkan rekap terhadap hasil rekapitulasi KPUD kabupaten/kota, menetapkan jumlah dukungan pasnagan IYL-Cakka tidak memenuhi syarat dukungan minimal, dan hasil dalam rapat pleno terbuka menetapkan 476.734 dukungan, sehingga memiliki kekurangan sebesar 3.390 dukungan yang harus dikali dua, ” kata Iqbal Latif ketua KPUD Provinsi Sulawesi Selatan usia menggelar rapat pleno.
Dengan adanya kekurangan dukungan, KPU memberikan waktu sela 7 hari untuk pasangan IYL-Cakka melakukan perbaikan, atau menambah KTP dukungan sesuai dengan peraturan dan persyaratan yang berlaku.
“Kita berikan kesempatan kepada tim paslon untuk melakukan penambahan dukungan, minimal dua kali lipat dari jumlah yang kurang tersebut, atau sebesar 6.780 KTP,” urainya.
Diketahui, dukungan minimal untuk lolos verifikasi faktual yakni sebesar 480.124 yang tersebar paling minimal di 13 kabupaten/kota di Sulsel.
Berdasarkan PKPU RI Tahun 2017, dukungan bakal calon pasangan perseorangan yang belum mencukupi jumlah yang dipersyaratkan, berdasarkan hasil verifikasi faktual yang dilakukan oleh KPU, harus menambah minimal dua kali lipat jumlah dukungan.
Meskipun demikian, menurut Iqbal, tambahan dukungan bakal calon, tidak perlu lagi tersebar merata di minimal 13 kabupaten/kota. Sebab, pada tahapan sebelumnya, sebaran dukungan tersebut telah dipenuhi.
“Prinsip dasarnya kita akan lakukan verifikasi lagi untuk jumlah dukungan tambahan tersebut. Akan tetapi, tidak lagi minimal 50% dari jumlah kabupaten/kota yang ada di Sulsel. Jadi, hanya menggenapkan kekurangan saja,” pungkas Iqbal.
Perlu diketahui jika dukungan KTP yang akan ditambahkan, tidak bisa berasal dari KTP yang telah dimasukkan saat penyerahan berkas november 2017 lalu, berkas KTP yang akan di masukkan adalah KTP yang belum pernah di masukkan dam didaftar oleh paslon. (Ady)
Komentar