
TROTOAR.ID, MAKASSAR — Dua warga Kabupaten Sidrap Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali diamankan aparat jajaran unir cybercrime polda Sulsel, keduanya merupakan pelaku penipuan pelaku penipuan jual beli online.
Kedua pelaku yang diamankan RG (29) dan A (29) warga asal Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap diketahui berprofesi sebagai petani.
Baca Juga :
Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku menawarkan Handpone di media Sosial, sebelum barang yang hendak di jual sampai ketangan pembeli, pelaku kembali menelpon ulang korban dan mengaku sebagai petuga Bea Cukai.

“Tersangka menipu korban dan mengaku sebagai petugas Bea cukai yang menahan barang yang dibelinya dengan alasan ilegal. Kemudian, meminta sejumlah uang dengan alasan akan membantu korban dalam proses persidangan,” kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani, Senin (12/3/2018).
Lanjut Dicky, untuk meyakinkan para korban, tersangka juga mengaku sebagai anggota polisi yaitu Kombes Pol Yudiawan Wibisono dan menteri keuangan Sri Mulyani yang akan membantu korban dalam hal pencairan dana.
Dicky juga menuturkan bahwa, dalam melakukan penipuan online, tersangka menggunakan akun Facebook bernama Deby Ardi Wijayanto. Akun tersebut kata Dicky, menawarkan Hp dengan harga murah sehingga pelaku tergiur untuk membelinya.
“Akun Facebook tersebut menjual barang elektronik berupa Hp murah dibawah harga pasaran secara Online,” tambahnya

Dicky juga menuturkan bahwa aksi para tersangka ini bukan hanya di Sulawesi Selatan, melainkan beberapa korban juga banyak yang berada di Pulau Jawa. Dan
atas perbuatan para tersangka, salah satu korban yang melaporkan hal tersebut mengalami kerugian Rp 150 Juta.
“Kedua tersangka bakal dijerat dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp 12 Milyar,” tukasnya
Hingga saat ini, kedua petani Sidrap ini telah diamankan di Mapolda Sulsel untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Adapun barang bukti yang diamankan berupa tiga buah Hp merek Nokia serta beberapa lembar bukti transaksi uang.



Komentar