Nasional

Sudah Ditahan KPK, eh..PAN Malah Pecat Zumi Zola

TROTOAR.ID, jAKARTA — sudah jatuh tertimpa tangga pula, ungkapan kata ini mungkin yang saat ini dirasakan Gubernur Jambi Zumi Zola, setelah dirinya menjadai tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dia juga harus merelakan keanggotaanya di Partai Amanat Nasional (PAN) hilang alias dipecat oleh DPP PAN.

Pemberhentian Zumi Zola diungkapkan langsung oleh Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan, dikutip dari detikcom, Zumi Zola dipecat dari Partai Amanat Nasional (PAN) setelah Gubernur termuda tersbeut menjadi tahana KPK terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi.

“Siapa pun kader yang sudah ditahan oleh lembaga hukum secara Otomatis, diberhentikan (dipecat),” ucap Zulkifli saat berkunjung ke dikutip di detikcom.

Dia pun juga mengimbau kepada seluruh kader PAN, untuk dapat mematuhi aturan hukum yang berlaku. Bahkan zulkifli meminta agar jangan ada kader PAN terkena kasus korupsi dan jika ada maka akan senasib dengan Zumi Zola.

“Seluruh kader saya perintahkan untuk taat hukum, taat aturan. Jangan main-main soal korupsi,” ucap Ketua MPR itu.

Diektahui ZUmi Zola ditahan KPK, setelah penyidik KPK melakukan Pemeriksan selama enam jam terkasit kasus dugaan gratifikasi memuluskan pengesahan APBD 2018, dan Zumi Zola ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK, kaveling C-1.

KPK menyebut Zumi diduga menerima gratifikasi bersama-sama dengan Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi nonaktif Arfan. Arfan ditangkap bersama-sama Plt Sekda Provinsi Jambi nonaktif Erwan Malik, Asisten Daerah III Provinsi Jambi nonaktif Saifudin, serta seorang anggota DPRD Supriono, terkait dugaan adanya ‘duit ketok’ yang digunakan untuk memuluskan pengesahan APBD 2018.

Duit yang diduga berasal dari rekanan Pemprov Jambi ini dimaksudkan agar anggota DPRD Provinsi Jambi menghadiri rapat pengesahan APBD Jambi 2018. Total ada Rp 4,7 miliar yang diamankan KPK dari jumlah yang seharusnya Rp 6 miliar.

Diduga, ada irisan uang dugaan penerimaan Zumi dan Arfan dengan ‘duit ketok’ ke anggota DPRD Jambi. KPK juga tengah membuktikan keterlibatan Zumi dalam pemberian suap.

Suriadi

Share
Published by
Suriadi

BERITA TERKAIT

Sekretaris Kwarcab Sidrap Buka Musyawarah Ranting Baranti 2026

SIDRAP, Trotoar.id — Gerakan Pramuka Kwartir Ranting (Kwarran) Baranti menggelar Musyawarah Ranting (Musran) Tahun 2026…

9 jam ago

Di Pelantikan HDCI, APPI Tawarkan Makassar sebagai Pusat Touring Nasional

MAKASSAR, Trotoar.id — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyambut positif berbagai event berskala nasional maupun…

10 jam ago

Pesan Wabup Nurkanaah untuk Wisudawan UT: Berikan Kontribusi Terbaik bagi Daerah

SIDRAP, Trotoar.id — Wakil Bupati Sidenreng Rappang, Nurkanaah, menghadiri sekaligus memberikan sambutan pada acara wisuda…

10 jam ago

Makassar Tembus Peringkat Nasional Kota Toleran

MAKASSAR, Trotoar.id — Kepemimpinan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, kembali menorehkan pengakuan di level nasional.…

10 jam ago

Tepat di Hardiknas, Andi Amran Sulaiman Kembali Pimpin IKA Unhas Periode 2026–2030

MAKASSAR, Trotoar.id — Tepat pada peringatan Hari Pendidikan Nasional, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman kembali…

14 jam ago

Mubes IKA Unhas: Andi Amran Sulaiman Kantongi Dukungan 84,5 Persen

MAKASSAR, Trotoar.id — Ketua Panitia Musyawarah Besar Ikatan Keluarga Alumni Universitas Hasanuddin (Mubes IKA Unhas),…

17 jam ago

This website uses cookies.