TROTOAR.ID, jAKARTA — sudah jatuh tertimpa tangga pula, ungkapan kata ini mungkin yang saat ini dirasakan Gubernur Jambi Zumi Zola, setelah dirinya menjadai tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dia juga harus merelakan keanggotaanya di Partai Amanat Nasional (PAN) hilang alias dipecat oleh DPP PAN.
Pemberhentian Zumi Zola diungkapkan langsung oleh Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan, dikutip dari detikcom, Zumi Zola dipecat dari Partai Amanat Nasional (PAN) setelah Gubernur termuda tersbeut menjadi tahana KPK terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi.
“Siapa pun kader yang sudah ditahan oleh lembaga hukum secara Otomatis, diberhentikan (dipecat),” ucap Zulkifli saat berkunjung ke dikutip di detikcom.
Baca Juga :
Dia pun juga mengimbau kepada seluruh kader PAN, untuk dapat mematuhi aturan hukum yang berlaku. Bahkan zulkifli meminta agar jangan ada kader PAN terkena kasus korupsi dan jika ada maka akan senasib dengan Zumi Zola.
“Seluruh kader saya perintahkan untuk taat hukum, taat aturan. Jangan main-main soal korupsi,” ucap Ketua MPR itu.
Diektahui ZUmi Zola ditahan KPK, setelah penyidik KPK melakukan Pemeriksan selama enam jam terkasit kasus dugaan gratifikasi memuluskan pengesahan APBD 2018, dan Zumi Zola ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK, kaveling C-1.
KPK menyebut Zumi diduga menerima gratifikasi bersama-sama dengan Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi nonaktif Arfan. Arfan ditangkap bersama-sama Plt Sekda Provinsi Jambi nonaktif Erwan Malik, Asisten Daerah III Provinsi Jambi nonaktif Saifudin, serta seorang anggota DPRD Supriono, terkait dugaan adanya ‘duit ketok’ yang digunakan untuk memuluskan pengesahan APBD 2018.
Duit yang diduga berasal dari rekanan Pemprov Jambi ini dimaksudkan agar anggota DPRD Provinsi Jambi menghadiri rapat pengesahan APBD Jambi 2018. Total ada Rp 4,7 miliar yang diamankan KPK dari jumlah yang seharusnya Rp 6 miliar.
Diduga, ada irisan uang dugaan penerimaan Zumi dan Arfan dengan ‘duit ketok’ ke anggota DPRD Jambi. KPK juga tengah membuktikan keterlibatan Zumi dalam pemberian suap.




Komentar