Dalam putusannya, MA memperkuat putusan PT TUN Makassaar yang menolak gugatan perdata yang diajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu karena dianggap bukan sebagi objek.
BKM – Wahyu menggugat putusan PTTUN Nomor: 5/G/Pilkada/2018/PTTUN Makassar Tanggal 21 Maret 2018. MA dalam amar putusannya, menolak secara keseluruhan permohonan kasasi BKM-Wahyu karena alasan status penggugat tersebut bukan sebagai pasangan calon yang telah ditetapkan KPU.
“Menolak keseluruhan gugatan yang diajukan Buhari Qahhar Muzadkkar dan Wahyu Napen sebagai pengugat atas Putusan PT TUN Makassar,” Bunyi dalamnAmar putusan MA.
MA juga dalam putusannya memperbaiki amar putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar Nomor 5/G/PILKADA/2018/PT.TUN.MKS, tanggal 21 Maret 2018.
“Menghukum Pemohon Kasasi membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sejumlah Rp500.000,00,” demikian putusan Majelis Hakim yang dipimpin Dr. H. Supandi.
Diberitakan sebelumnya, sengketa gugatan pasangan BKM-Wahyu berawal dari ditolaknya pencalonan pasangan tersebut oleh KPUD Luwu, karena syarat pencalonan BKM-Wahyu dianggap Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Dokumen persyaratan calon BKM-Wahyu yang dianggap TMS adalah formulir B1.KWK usungan partai politik yang digunakan BKM-Wahyu yakni PAN dan Partai Hanura telah digunakan oleh paslon lainnya di Pilkada Luwu.
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi DPRD terhadap…
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Soppeng, Andi Kaswadi Razak, menyatakan kesiapan…
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Pinrang, Usman Marham, mengajak seluruh kader…
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Pemerintah Kota Makassar menertibkan sebanyak 178 lapak pedagang kaki lima (PKL) yang…
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyampaikan apresiasi kepada jajaran kepolisian atas langkah…
MAKASSAR, TROTOAR.ID — DPRD Provinsi Sulawesi Selatan menyoroti praktik pergeseran atau parsial anggaran yang dinilai…
This website uses cookies.