Nasional

Tandatangani Perpres TKA, PB HMI Kecam Sikap Jokowi

TROTOAR.ID, JAKARTA –Polemik Tenaga Kerja Asing (TKA) masih menjadi sorotan di pemerintahan Presiden Joko Widodo setelah Presiden menanda tangani Perpres tentang Tenaga Kerja Asing di Indonesia tahun 2018.

Hal ini menimbulkan kecaman dari berbagai unsur dikarenakan Perpres dianggap mempermudah TKA untuk mendapatkan pekerjaan di Indonesia padahal masih banyak masyarakat indonesia yang mengalami nasib pengangguran dan membutuhkan pekerjaan.

Saat dikonfirmasi hari ini, senin (30/04/2018) Ketua Bidang LPP PB HMI, Edy Sofyan mengungkapkan keprihatinan terhadap Keputusan Presiden Joko Widodo yang mendandatangani Perpres no. 20 tahun 2018 tentang TKA di indonesia.

“Selaku fungsionaris PB HMI, saya sangat prihatin terhadap Perpres yang ditanda tangani oleh Presiden Republik Indonesia dikarenakan beberapa pasal didalam Perpres tersebut tidak berpihak kepada kepentingan masyarakat indonesia,” imbuhnya.

Edy juga berpendapat bahwa Perpres nomor 20 tahun 2018 bertentangan dengan UUD pada pasal 27 ayat 2.

“Peraturan Presiden nomor 20 tahun 2018 sangatlah bertentangan dengan pasal 27 ayat 2 UUD 1945 yang berbunyi tiap – tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan,” tegasnya.

Selain itu, edy menyoroti alasan pemerintah menerbitkan Perpres nomor 20 tahun 2018 untuk kepentingan peningkatan investasi di indonesia.

“Sangat anehlah, jika Perpres tersebut diperuntukkan untuk peningkatan investasi di indonesia, karena ini berkaitan dengan syarat TKA yang menurut saya dipermudah oleh pemerintah bukan berbicara tentang investasi dalam negeri,” lanjutnya.

Menjelang May Day yang diperingati setiap tahunnya, Edy menegaskan sikap PB HMI terkait Perpres nomor 20 tahun 2018 yang tidak berpihak kepada pekerja lokal dan masyarakat indonesia.

“Pertanggal 1 mei seluruh dunia akan memperingati May Day dan kami dari PB HMI dengan tegas meminta kepada presiden Joko Widodo meninjau kembali keputusan tentang Perpres nomor 20 tahun 2018,” ungkapnya.

“Sikap kami ini dikarena Perpres tersebut hanya mengakomodir TKA, padahal kualitas SDM kita ini mampu untuk mengelola negeri ini untuk lebih sejahtera nantinya meskipun tanpa adanya campur tangan TKA,” tutupnya.

Suriadi

Share
Published by
Suriadi

BERITA TERKAIT

Makassar Half Marathon 2026 Dongkrak Ekonomi Kota, Hotel hingga UMKM Kebanjiran Rezeki

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Makassar Half Marathon (MHM) 2026 kembali membuktikan diri sebagai salah satu event…

10 jam ago

Wakil Wali Kota Makassar Hadiri Grand Opening HIGAR CPI

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, menghadiri grand opening HIGAR di…

1 hari ago

Sidrap Sabet Juara I Kinerja Terbaik Regional Sulawesi, Terima Insentif Rp3 Miliar

KENDARI, TROTOAR.ID — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar malam puncak Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026…

1 hari ago

Kemendagri Nobatkan Makassar Terbaik I Creative Financing, Raih Insentif Rp3 Miliar

MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Kota Makassar kembali menorehkan prestasi membanggakan di tingkat regional Sulawesi. Di…

1 hari ago

Munafri-Aliyah Kenalkan Fitur “Makassar Move” di Lontara+, Warga Bisa Dapat Hadiah dari Olahraga

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Pemerintah Kota Makassar terus mendorong penerapan gaya hidup sehat sekaligus memperkuat partisipasi…

1 hari ago

Lautan Manusia Padati Anjungan Losari, Munafri Resmi Lepas Makassar Half Marathon 2026

MAKASSAR, Trotoar.id — Lautan manusia berseragam pelari memadati kawasan Anjungan Pantai Losari, Minggu (30/5/2026) pagi,…

1 hari ago

This website uses cookies.