Tandatangani Perpres TKA, PB HMI Kecam Sikap Jokowi

Suriadi
Suriadi

Senin, 30 April 2018 18:39

Tandatangani Perpres TKA, PB HMI Kecam Sikap Jokowi
TROTOAR.ID, JAKARTA –Polemik Tenaga Kerja Asing (TKA) masih menjadi sorotan di pemerintahan Presiden Joko Widodo setelah Presiden menanda tangani Perpres tentang Tenaga Kerja Asing di Indonesia tahun 2018.

Hal ini menimbulkan kecaman dari berbagai unsur dikarenakan Perpres dianggap mempermudah TKA untuk mendapatkan pekerjaan di Indonesia padahal masih banyak masyarakat indonesia yang mengalami nasib pengangguran dan membutuhkan pekerjaan.

Saat dikonfirmasi hari ini, senin (30/04/2018) Ketua Bidang LPP PB HMI, Edy Sofyan mengungkapkan keprihatinan terhadap Keputusan Presiden Joko Widodo yang mendandatangani Perpres no. 20 tahun 2018 tentang TKA di indonesia.

“Selaku fungsionaris PB HMI, saya sangat prihatin terhadap Perpres yang ditanda tangani oleh Presiden Republik Indonesia dikarenakan beberapa pasal didalam Perpres tersebut tidak berpihak kepada kepentingan masyarakat indonesia,” imbuhnya.

Edy juga berpendapat bahwa Perpres nomor 20 tahun 2018 bertentangan dengan UUD pada pasal 27 ayat 2.

“Peraturan Presiden nomor 20 tahun 2018 sangatlah bertentangan dengan pasal 27 ayat 2 UUD 1945 yang berbunyi tiap – tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan,” tegasnya.

Selain itu, edy menyoroti alasan pemerintah menerbitkan Perpres nomor 20 tahun 2018 untuk kepentingan peningkatan investasi di indonesia.

“Sangat anehlah, jika Perpres tersebut diperuntukkan untuk peningkatan investasi di indonesia, karena ini berkaitan dengan syarat TKA yang menurut saya dipermudah oleh pemerintah bukan berbicara tentang investasi dalam negeri,” lanjutnya.

Menjelang May Day yang diperingati setiap tahunnya, Edy menegaskan sikap PB HMI terkait Perpres nomor 20 tahun 2018 yang tidak berpihak kepada pekerja lokal dan masyarakat indonesia.

“Pertanggal 1 mei seluruh dunia akan memperingati May Day dan kami dari PB HMI dengan tegas meminta kepada presiden Joko Widodo meninjau kembali keputusan tentang Perpres nomor 20 tahun 2018,” ungkapnya.

“Sikap kami ini dikarena Perpres tersebut hanya mengakomodir TKA, padahal kualitas SDM kita ini mampu untuk mengelola negeri ini untuk lebih sejahtera nantinya meskipun tanpa adanya campur tangan TKA,” tutupnya.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro31 Mei 2026 20:45
Pemprov Sulsel Raih Terbaik I Creative Financing Regional Sulawesi, Terima Insentif Rp3 Miliar
KENDARI, TROTOAR.ID — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan meraih penghargaan Terbaik I sebagai Provinsi Creative Financing Regional Sulawesi Tahun ...
Metro31 Mei 2026 20:41
Progres Infrastruktur Melesat, Gubernur Sulsel: Jalan Panciro–Batas Makassar Capai 83,35 Persen
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, mengungkapkan progres pembangunan infrastruktur jalan dalam Paket 2 Progra...
Nasional31 Mei 2026 20:32
Business Champion Australia Perkuat Kemitraan Ekonomi dalam Kunjungan ke Jakarta
JAKARTA, TROTOAR.ID — Business Champion Australia untuk Indonesia, Profesor Jennifer Westacott AC, menyelesaikan kunjungan kedelapannya ke Jakarta d...
Nasional31 Mei 2026 20:28
Kemnaker Fasilitasi Sertifikasi Kompetensi Gratis bagi Alumni MagangHub
JAKARTA, TROTOAR.ID — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memfasilitasi sertifikasi kompetensi secara gratis bagi alumni Program Magang Nasional ...