Tandatangani Perpres TKA, PB HMI Kecam Sikap Jokowi

Suriadi
Suriadi

Senin, 30 April 2018 18:39

Tandatangani Perpres TKA, PB HMI Kecam Sikap Jokowi
TROTOAR.ID, JAKARTA –Polemik Tenaga Kerja Asing (TKA) masih menjadi sorotan di pemerintahan Presiden Joko Widodo setelah Presiden menanda tangani Perpres tentang Tenaga Kerja Asing di Indonesia tahun 2018.

Hal ini menimbulkan kecaman dari berbagai unsur dikarenakan Perpres dianggap mempermudah TKA untuk mendapatkan pekerjaan di Indonesia padahal masih banyak masyarakat indonesia yang mengalami nasib pengangguran dan membutuhkan pekerjaan.

Saat dikonfirmasi hari ini, senin (30/04/2018) Ketua Bidang LPP PB HMI, Edy Sofyan mengungkapkan keprihatinan terhadap Keputusan Presiden Joko Widodo yang mendandatangani Perpres no. 20 tahun 2018 tentang TKA di indonesia.

“Selaku fungsionaris PB HMI, saya sangat prihatin terhadap Perpres yang ditanda tangani oleh Presiden Republik Indonesia dikarenakan beberapa pasal didalam Perpres tersebut tidak berpihak kepada kepentingan masyarakat indonesia,” imbuhnya.

Edy juga berpendapat bahwa Perpres nomor 20 tahun 2018 bertentangan dengan UUD pada pasal 27 ayat 2.

“Peraturan Presiden nomor 20 tahun 2018 sangatlah bertentangan dengan pasal 27 ayat 2 UUD 1945 yang berbunyi tiap – tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan,” tegasnya.

Selain itu, edy menyoroti alasan pemerintah menerbitkan Perpres nomor 20 tahun 2018 untuk kepentingan peningkatan investasi di indonesia.

“Sangat anehlah, jika Perpres tersebut diperuntukkan untuk peningkatan investasi di indonesia, karena ini berkaitan dengan syarat TKA yang menurut saya dipermudah oleh pemerintah bukan berbicara tentang investasi dalam negeri,” lanjutnya.

Menjelang May Day yang diperingati setiap tahunnya, Edy menegaskan sikap PB HMI terkait Perpres nomor 20 tahun 2018 yang tidak berpihak kepada pekerja lokal dan masyarakat indonesia.

“Pertanggal 1 mei seluruh dunia akan memperingati May Day dan kami dari PB HMI dengan tegas meminta kepada presiden Joko Widodo meninjau kembali keputusan tentang Perpres nomor 20 tahun 2018,” ungkapnya.

“Sikap kami ini dikarena Perpres tersebut hanya mengakomodir TKA, padahal kualitas SDM kita ini mampu untuk mengelola negeri ini untuk lebih sejahtera nantinya meskipun tanpa adanya campur tangan TKA,” tutupnya.

 Komentar

Berita Terbaru
Politik20 Oktober 2026 15:07
Golkar Sulsel Tetapkan Musda Golkar Maros 2 November
MAKASSAR, Trotoar.id — Ketua DPD I Partai Golkar Sulawesi Selatan, Ilham Arief Sirajuddin, menetapkan pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) Partai G...
Metro20 Oktober 2026 12:54
Aliyah Mustika Ilham Hadiri Bali Tech Week 2026, Makassar Perkuat Peluang Kolaborasi Digital
BALI, Trotoar.id — Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, menghadiri pembukaan Bali Tech Week (BTW) 2026 yang berlangsung di Bali Beach Con...
Metro20 Oktober 2026 12:17
Appi Perpanjang Kontrak 6.472 PPPK Paruh Waktu, Kinerja Jadi Penentu
MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Kota Makassar memperpanjang masa perjanjian kerja 6.472 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Wa...
Politik20 Oktober 2026 12:01
IAS Wanti-wanti Musda Golkar Sulsel: Jangan Paksa Konsensus, Jaga Soliditas Kader
MAKASSAR, Trotoar.id — Ketua DPD I Partai Golkar Sulawesi Selatan, Ilham Arief Sirajuddin (IAS), mengingatkan pentingnya menjaga demokrasi dan solid...