Tandatangani Perpres TKA, PB HMI Kecam Sikap Jokowi

Suriadi
Suriadi

Senin, 30 April 2018 18:39

Tandatangani Perpres TKA, PB HMI Kecam Sikap Jokowi
TROTOAR.ID, JAKARTA –Polemik Tenaga Kerja Asing (TKA) masih menjadi sorotan di pemerintahan Presiden Joko Widodo setelah Presiden menanda tangani Perpres tentang Tenaga Kerja Asing di Indonesia tahun 2018.

Hal ini menimbulkan kecaman dari berbagai unsur dikarenakan Perpres dianggap mempermudah TKA untuk mendapatkan pekerjaan di Indonesia padahal masih banyak masyarakat indonesia yang mengalami nasib pengangguran dan membutuhkan pekerjaan.

Saat dikonfirmasi hari ini, senin (30/04/2018) Ketua Bidang LPP PB HMI, Edy Sofyan mengungkapkan keprihatinan terhadap Keputusan Presiden Joko Widodo yang mendandatangani Perpres no. 20 tahun 2018 tentang TKA di indonesia.

“Selaku fungsionaris PB HMI, saya sangat prihatin terhadap Perpres yang ditanda tangani oleh Presiden Republik Indonesia dikarenakan beberapa pasal didalam Perpres tersebut tidak berpihak kepada kepentingan masyarakat indonesia,” imbuhnya.

Edy juga berpendapat bahwa Perpres nomor 20 tahun 2018 bertentangan dengan UUD pada pasal 27 ayat 2.

“Peraturan Presiden nomor 20 tahun 2018 sangatlah bertentangan dengan pasal 27 ayat 2 UUD 1945 yang berbunyi tiap – tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan,” tegasnya.

Selain itu, edy menyoroti alasan pemerintah menerbitkan Perpres nomor 20 tahun 2018 untuk kepentingan peningkatan investasi di indonesia.

“Sangat anehlah, jika Perpres tersebut diperuntukkan untuk peningkatan investasi di indonesia, karena ini berkaitan dengan syarat TKA yang menurut saya dipermudah oleh pemerintah bukan berbicara tentang investasi dalam negeri,” lanjutnya.

Menjelang May Day yang diperingati setiap tahunnya, Edy menegaskan sikap PB HMI terkait Perpres nomor 20 tahun 2018 yang tidak berpihak kepada pekerja lokal dan masyarakat indonesia.

“Pertanggal 1 mei seluruh dunia akan memperingati May Day dan kami dari PB HMI dengan tegas meminta kepada presiden Joko Widodo meninjau kembali keputusan tentang Perpres nomor 20 tahun 2018,” ungkapnya.

“Sikap kami ini dikarena Perpres tersebut hanya mengakomodir TKA, padahal kualitas SDM kita ini mampu untuk mengelola negeri ini untuk lebih sejahtera nantinya meskipun tanpa adanya campur tangan TKA,” tutupnya.

 Komentar

Berita Terbaru
Politik31 Agustus 2026 17:11
NasDem Sulsel Pasang Garis Tegas, Kader Nyaleg Lewat Partai Lain Terancam Dipecat
MAKASSAR, Trotoar.id — Ketua DPW Partai NasDem Sulawesi Selatan Syaharuddin Alrif mulai memasang garis tegas menghadapi dinamika politik menjelang P...
Daerah31 Agustus 2026 16:48
Dirga dan Dua Jalan Rezeki di Rappang: Merintis dari Nol, Kini Buka Lapangan Kerja
RAPPANG, Trotoar.id — Sebuah rekomendasi sederhana dari seorang teman pada 2020 menjadi titik awal perjalanan bisnis Dirga. Dari langkah kecil itu, ...
Metro31 Agustus 2026 15:03
Appi Warning SKPD Makassar: Kerja Sama dengan BPN Tak Boleh Berhenti di Meja, Aset Harus Segera Diamankan
MAKASSAR, Trotoar.id — Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin alias Appi meminta seluruh organisasi perangkat daerah (SKPD) tidak menjadikan kerja sam...
Daerah31 Agustus 2026 14:57
Unhas Bidik Bulukumba, Andi Utta Siap Fasilitasi Kampus dan Dorong Riset Berbasis Potensi Daerah
BULUKUMBA, Trotoar.id — Universitas Hasanuddin (Unhas) membuka peluang memperluas kehadiran akademiknya di Kabupaten Bulukumba dengan mendorong renc...