TROTOAR.ID, MAKASSAR — Tak ada kejeleasan dugaan korupsi proyek pembangunan gedung gabungan dinas (Gadis) di Kabupaten Enrekang pada 2015 lalu, Alos Institute melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Kejati Sulsel, Selasa, (07/05/2018).

Kordinator aksi Riswanda mengatakan pengerjaan proyek gedung kantor gabungan dinas T.A 2015 senilai 11,8 Milyar melalui dinas PU ditengarai tindak pidana yang merugikan negara.
“dalam proses pengerjaan proyek tersebut diduga kuat terjadi praktek korupsi hingga menyebabkan kerugian negara Milyaran rupiah, Karna belum cukup setahun suda ada beberapa bagian terjadi keretakan gedung” ungkapnya.
- Pemkab Barru Hibahkan Mess Kejari, Perkuat Kinerja dan Layanan Hukum
- Hadiri Penutupan Pelita Ramadan 1447 H, Ketua DPRD Sulsel Dukung Pembinaan Dai Cilik
- Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Ajak ASN Bangun Integritas dan Jauhi Korupsi di Ramadhan Leadership Camp 2026
- Di Eksekusi Kejaksaan, Mira Hayati Puasa di Lapas
Kuat dugaan menurut Riswanda, mengatakan kantor yang dibangun belum cukup setahun sudah terdapat beberapa bagian kantor yang mengalami kerusakan termasuk dinding yang retak.
“Tidak mungkin belum cukup setahun dinding retak2, palpon/atap bocor manakala tidak ada pelanggaran saat dikerjakan seperti tidak sesuai dengan Bestek/RAB atau menggunakan materil yang tidak sesuai ketentuan” ungkapnya.
Selain itu, ia mengungkapkan mosi tidak percaya kepada tim penyidik Polda Sulsel karena sampai saat ini bulum ada kejelasan yang pasti.
“Pengaduan ini juga sebagai bentuk kekecewaan kami (Mosi Tidak Percaya) terhadap Tim Penyidik Tipikor Polda Sulsel. Kami mendesak Kejati Sulsel segera turun tangan mengusut tuntas kasus ini, tangkap dan adili siapapun pihak yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus yang diduga kuat telah merugikan keuangan negara (APBD) yang ditaksir hingga milyaran rupiah,” ujarnya.
Sebelumnya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mega proyek di Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan (Sulsel), Gamaluddin, mengaku sudah dipanggil penyidik Polda Sulsel.



