Bahkan tim hukum DIAmi telah memersiapkan langkah lanjutan, terhadap penolakan KPU Makassar yang menolak mengakomodasi DIAmi sebagai kontestan Pilwalkot Makassar.
Hal tersebut disampaikan Juru bicara DIAmi, Abdul Azis, meneurutnya apa yang dilakukan KPU Makassar sebuah hal yang cukup fatal, tidak mengakomodasinya putusan Panwaslu Makassar disebutnya sebagai bentuk pembangkangan.
“Apa yang dilakukan KPU merupakan tindakan pembangkangan terhadap putusan Panwas, dan putusan KPU jelas memiliki konsekuensi hukum etik maupun Pidana,” kata Abdul Azis kepada Kamis (17/5/2018).
Namun Juru Bucara pasanagn DIAmi tidak ingin secara rinci menyebutkan upaya hukum yang akan ditempuhnya jelas katan dia hasil pleno KPU Makassar telah merugikan pasangan DIAmi
“Jelas kami punya langkah lanjutan, dan semua akan kami sampaikan dua hingga tiga hari ekdepan,” tambahnya.
Dikabarkan sebelumnya, KPU Makassar lebih memilih menjalankan Amar Putusan MA, ketimbang putusan panwaslu nomor 002/PS/PWSL.MKS/27.01/V/2018 tertanggal 13 Mei 2018.
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kembali menunjuk sejumlah tokoh sebagai Tim Ahli Kegiatan…
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Koordinator Badan Musyawarah DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Saiful, menghadiri kegiatan launching…
SIDRAP, TROTOAR.ID — Olimpiade Sains Madrasah (OSM) Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan 2026 resmi digelar di…
SIDRAP, TROTOAR.ID — Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) resmi meluncurkan program “Sidrap Free Stunting” melalui…
JAKARTA, TROTOAR.ID — Presiden RI Prabowo Subianto memberikan apresiasi tinggi kepada Menteri Pertanian Andi Amran…
This website uses cookies.