Mau Lakukan Hitungan Cepat Hasil Pilgub Sulsel , Ini Syarat Bagi Lembaga Survei

Suriadi
Suriadi

Sabtu, 09 Juni 2018 05:22

 Direktur eksekutif Index Indonesia Research & Consulting, A. Agung Prihatna Memaparkan Hasil Survei
Direktur eksekutif Index Indonesia Research & Consulting, A. Agung Prihatna Memaparkan Hasil Survei
TROTOAR.ID, MAKASSAR — Sejumlah Lembaga Survei dipastikan akan melakukan hitungan cepat hasil Quick Qount atau exit poll hasil pemilihan Guberur dan wakil Gubernur Sulsel 27 juni mendatang.

Namun sebelum berhak melaksanakan hitungan cepat, ada sejumlah syarat yang harus di lalui beberapa lembaga untuk resmi melakukan hasil hitungan cepat pada pilkada 27 juni mendatang, seperti yang tertuang dalam.

Berbagai syarat pendaftaran tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2017 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat dalam Pilkada.

Berikut syarat-syarat pendaftaran lembaga survei yang ingin mengadakan quick count pilkada serentak tahun 2018.

sesuai dengan pasal 48 ayat 1 PKPU Nomor 8 Tahun 2017 Lembaga pelaksana Survei atau Jajak Pendapat dan pelaksana Hitung Cepat hasil pemilihan sebagaimana pasal 47 ayat 1 wajib mendaftar pada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota dengan menyerahkan dokumen berupa:

a. Akta pendirian/badan hukum lembaga
b. Susunan kepengurusan lembaga
c. Surat keterangan domisili lembaga dari desa atau sebutan lain/kelurahan atau instansi pemerintahan setempat
d. Surat keterangan dari instansi berwenang yang menyatakan lembaga pelaksana Survei atau Jajak Pendapat dan pelaksana Hitung Cepat hasil pemilihan telah bergabung dalam asosiasi lembaga
e. Pas foto berwarna pimpinan lembaga 4×6 cm 4 lembar
f. Surat pernyataan bahwa lembaga survei atau jajak pendapat dan hitung cepat:
1. Tidak melakukan keberpihakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilihan
2. Tidak mengganggu proses penyelenggaraan tahapan pemilihan
3. Bertujuan meningkatkan partisipasi masyarakat secara luas
4. Mendorong terwujudnya suasana kondusif bagi penyelenggaraan pemilihan yang aman, damai, tertib, dan lancar
5. Benar-benar melakukan wawancara dalam pelaksanaan Survei atau Jajak Pendapat
6. Tidak mengubah data lapangan maupun dalam pemrosesan data
7. Menggunakan metode penelitian ilmiah
8. Melaporkan metodologi pencuplikan data (sampling), sumber dana, jumlah responden, tanggal dan tempat pelaksanaan Survei atau Jajak Pendapat dan Hitung Cepat hasil pemilihan (upiq) 

 Komentar

Berita Terbaru
Metro30 Agustus 2026 22:56
Maulid KKDB, Appi Tekankan Pendidikan Adab Harus Dimulai dari Keluarga
MAKASSAR, Trotoar.id— Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menekankan pentingnya memperkuat pendidikan adab dan karakter anak sejak dari lingkungan ...
Metro30 Agustus 2026 22:52
Resmikan Masjid Maradekaya, Appi Minta Masjid Tak Sekadar Megah tapi Harus Ramai dan Jadi Pusat Pembinaan Warga
MAKASSAR, Trotoar.id — Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin meminta Masjid Maradekaya tidak berhenti sebagai bangunan ibadah yang megah, tetapi bena...
Politik30 Agustus 2026 14:03
Nama Diusulkan Jadi Bendahara Golkar Sulsel, Amirullah Serahkan Keputusan ke DPP
MAKASSAR, Trotoar.id — Amirullah Nur Saenong menyerahkan sepenuhnya kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar terkait kemungkinan dirinya dipe...
Politik30 Agustus 2026 13:36
NasDem Sulsel Bidik 24 Kursi di Pemilu Mendatang, Kader Nyaleg Lewat Partai Lain Diancam Dipecat
MAKASSAR, Trotoar.id — Partai NasDem Sulawesi Selatan memasang target lebih tinggi untuk pemilu mendatang. Setelah meraih 17 kursi DPRD hasil Pemilu...