TROTOAR.ID — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan uji materi yang diajukan beberapa ßtasiun TV beserta lembaga Survei terkait peny3lengaraan hitungan cepat atau Quick Count.
Dimana adalah putusan MK melarang lembaga Survei dan stasiun TV untuk menyiarkan hitungan cepat saat proses pemungutan suara berlangsung, dan NK jugavmemperbolehkan hitungan cepat dapat disiarkan pada pukul 15.00, atau dua jam setelahbTPS di tutup.
“Memutuskan, mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis Hakim MK, Anwar Usman, saat membacakan putusan di Gedung MK, Selasa (16/4).
Baca Juga :
Dalam putusannya, MK menegaskan pengumuman hasil hitung cepat (quick count) 2 jam setelah pemilihan dengan rujukan zona WIB yang diatur Pasal 449 ayat (5) UU Pemilu telah sesuai.
Pertimbangan MK dalam memutuskan hitungan cepat baru dapat dilakukan diajak setelahvTPS di tutup dilakukan untuk menghindari terjadinya pengaruh pemilih.
Sehingga adengan selisih waktu kdua jam dari dianggap sudah efektif dalam mengumumkan hasil hitungan cepat lembaga survei yang disiarkan oleh aejumlahbstasiun TV Swasta.
“Mahkamah menilai selisih waktu 2 jam antara wilayah WIB dengan WIT memungkinkan hasil hitung cepat di WIT sudah diumumkan ketika pemilihan pada WIB belum selesai. Pengumuman ini yang karena kemajuan teknologi informasi dapat diakses ke seluruh Indonesia berpotensi mempengaruhi sebagian pemilih yang bisa jadi mengikuti karena faktor psikologis ingin menjadi bagian pemenang,” jelas hakim MK Enny Nurbaningsih dalam pertimbangannya, seperti dikutip Kumparan.
Sebelumnya dalam permohonannya, para pemohon meminta majelis MK untuk membatalkan aturan publikasi hasil survei pada masa tenang pada Pasal 449 ayat (2) UU Pemilu, dan hitung cepat (quick count) 2 jam setelah pemilihan dengan rujukan WIB yang diatur Pasal 449 ayat (5) UU Pemilu.
Mereka menilai penundaan publikasi hasil hitungan cepat justru berpotensi menimbulkan spekulasi yang tidak terkontrol seputar hasil Pemilu, apalagi Pemilu kali ini adalah Pemilu perdana yang menggabungkan Pilpres dan Pileg dalam sejarah Indonesia.




Komentar