TROTOAR.ID, MAROS – Bupati Maros, Hatta Rahman memberikan kesempatan kepada ASN yang bekerja di lingkup Pemkab, jika ingin maju bertarung sebagai calon kepala desa, Rabu (18/7/2018).
Sementara, guru dan tenaga kesehatan dilarang jadi Cakades dengan alasan kedua profesi tersebut, masih dibutuhkan.
Kabag Humas Pemkab Maros, Darmawati mengatakan, sebelum mencalonkan sebagai Kades, ASN harus memenuhi persyaratan, khususnya mendapat persetujuan dari Hatta.
Baca Juga :
“ASN di lingkup Pemkab yang akan mendaftarkan dirinya sebagai calon Kepala Desa, harus mendapat persetujuan dari pak Bupati. Jika tidak mendapat persetujuan, ASN tersebut melanggar,” katanya.
ASN yang bandel dan tidak mau menjalankan surat edaran tersebut, akan mendapatkan sanksi administrasi dan penudaan kenaikan pangkat atau golongan hingga batas waktu yang tidak ditentukan.
Darma mengimbau kepada ASN, supaya berusaha mendapatakan rekomendasi atau persetujuan Bupati sebelum melengkapi berkas pendaftarannya.
“Sanksi bagi ASN yang melanggar sudah jelas. Makanya, kami imbau sebelum ada sanksi, ASN bertindak dengan hati-hati. ASN itu diatur oleh negara,” katanya. (abadi)



Komentar